Tangis Pedagang Pasar GSG Talang Padang: Dugaan Pungli Belum Tuntas, Kini Dihantui Relokasi

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Polemik Pasar GSG Talang Padang Kian Memanas, Pedagang Berharap Pemerintah Mendengar Jeritan Mereka

Tanggamus (Medinas_News) – Polemik di Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, semakin memanas. Di tengah bergulirnya laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Camat Talang Padang, para pedagang kini juga dibayangi rencana relokasi yang mereka nilai semakin menambah beban hidup. Sabtu (18/07/2026).

Bagi sebagian pedagang, pasar bukan sekadar tempat berdagang, melainkan satu-satunya sumber penghidupan untuk menghidupi keluarga, membayar biaya sekolah anak, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, wacana relokasi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat mereka dihantui kekhawatiran kehilangan pelanggan dan semakin sulit memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat berharap pemerintah hadir bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pihak yang mau mendengar keluhan rakyat kecil. Mereka meminta setiap kebijakan penataan dilakukan dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang akan dirasakan para pedagang.

Sorotan publik juga masih tertuju pada laporan dugaan pungutan liar yang sebelumnya disampaikan Forum Pedagang Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polres Tanggamus, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus pada 14 Juli 2026.

Dalam pengaduan tersebut, forum pedagang menduga adanya praktik pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Camat Talang Padang. Dugaan pungutan itu disebut berlangsung sejak Januari 2026 dan dilakukan secara rutin setiap bulan terhadap para pedagang. Dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum terbukti.

Para pedagang juga menegaskan bahwa lokasi pasar berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh sebab itu, mereka berharap seluruh proses penataan dilakukan dengan menghormati hak-hak para pemilik dan pedagang serta mengedepankan penyelesaian yang adil.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor sebelum meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan masih berjalan. Sementara itu, harapan para pedagang tetap sederhana: mereka ingin didengar, diperlakukan dengan adil, dan dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut nasib mata pencaharian mereka. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan solusi yang tidak hanya berpijak pada aturan, tetapi juga pada rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap masyarakat kecil.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *