Jakarta (MDSnews) – Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat menyatakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri tetap sah secara hukum meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Pendapat itu disampaikan Henry menanggapi berkembangnya pandangan yang menyebut penetapan Febri cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka.
Menurut Henry, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“KUHAP yang baru tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif penetapan tersangka. Selama penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan mengarah pada keterlibatan seseorang, penetapan tersangka tetap memiliki dasar hukum,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Juli 2026.
Henry menjelaskan, Pasal 90 KUHAP baru mengatur mekanisme penetapan tersangka tanpa mewajibkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Menurut dia, apabila pembentuk undang-undang menghendaki syarat tersebut, ketentuan itu semestinya dicantumkan secara eksplisit dalam norma.
Ia juga menilai tidak tepat menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.
Dalam hukum acara pidana, kata dia, berlaku asas kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta, sehingga aparat penegak hukum maupun hakim tidak dapat menciptakan syarat baru di luar yang telah ditentukan pembentuk undang-undang.
Henry turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang kerap dijadikan dasar argumentasi mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka.
Menurut dia, putusan tersebut menguji norma dalam KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang kini telah dicabut dan digantikan oleh KUHAP baru.
Selain itu, lanjutnya, kewajiban pemeriksaan calon tersangka hanya muncul dalam pertimbangan hukum Mahkamah, bukan dalam amar putusan.
Karena itu, menurut Henry, pertimbangan tersebut tidak otomatis menjadi norma yang mengikat terhadap ketentuan dalam KUHAP baru.
Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXIV/2026 yang tidak membatalkan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru.
Dengan demikian, kedua ketentuan tersebut tetap berlaku berdasarkan asas praduga konstitusionalitas undang-undang.
Meski demikian, Henry menegaskan penyidik tetap wajib memiliki dua alat bukti yang diperoleh secara sah, berkaitan dengan perkara yang sama, serta secara objektif mengarah kepada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, hal itulah yang seharusnya menjadi objek pengujian dalam praperadilan, bukan semata-mata apakah calon tersangka telah diperiksa sebelum penetapan.
“Dalam praperadilan yang diuji adalah apakah pada saat penetapan tersangka telah tersedia sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, relevan, dan mengarah pada keterlibatan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Henry.(*)