Bandar Lampung (MDSnews) — Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, Dedi Sutiyoso, tidak dapat memberikan penjelasan secara terperinci mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/07/2026).
Berdasarkan pengamatan di lokasi, konfirmasi tersebut dilakukan oleh para wartawan setelah yang bersangkutan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung di Gedung DPRD Kota Bandarlampung
Saat dikonfirmasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, Dedi Sutiyoso justru mengajukan pertanyaan kembali kepada wartawan.
“Waduh, yang masalah gedung LHP ya?” ujar Dedi Sutiyoso sambil menghisapbsebatang rokok.
Menanggapi pertanyaan insan pers, Dedi Sutiyoso sempat memanggil kepala bidang teknis terkait yang berada di lokasi untuk memberikan penjelasan resmi.
Namun, kepala bidang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pimpinannya tersebut.
“Temuannya apa itu ya?” kata Dedi menyatakan ketidaktahuannya terhadap rincian LHP BPK atas proyek di instansi yang dipimpinnya.
Dedi Sutiyoso kemudian menyampaikan pernyataan yang kurang jelas,
“Gak kelihatan guanya,” tuturnya.
Kendati demikian, Dedi Sutiyoso berargumen bahwa temuan pemeriksaan BPK yang diketahuinya hanya terbatas pada pengujian mutu beton.
Ia menyatakan tidak ada permasalahan yang berkaitan dengan spesifikasi besi tulangan dalam proyek pembangunan gedung instansi penegak hukum tersebut.
“Hanya mutu beton saja, enggak ada kalau masalah besi,” kata Dedi.
Mengenai catatan BPK tentang lemahnya pengawasan teknis di lapangan, Dedi Sutiyoso menyatakan bahwa fungsi pengawasan sepenuhnya diserahkan kepada pihak konsultan independen.
“Nanti saya panggil lagi pengawasannya di konsultan,” ucapnya.
Pernyataan Kepala Dinas PU yang menyatakan bahwa temuan BPK hanya terbatas pada mutu beton tidak sesuai dengan dokumen resmi LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil uji petik fisik yang dilakukan bersama tim ahli dari Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL), BPK menemukan adanya penyimpangan pada proyek Pembangunan Gedung Kejati Lampung dengan nilai kontrak sebesar Rp14,83 miliar.
Dari realisasi pembayaran senilai Rp10,32 miliar (69,59 persen), BPK mencatat potensi kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian spesifikasi teknis, meliputi mutu beton serta spesifikasi besi tulangan, sebesar Rp518,27 juta.
Total nilai temuan BPK pada Dinas PU Kota Bandar Lampung tercatat sebesar Rp934,36 juta, yang juga mencakup paket Pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap 2.
Meskipun pihak penyedia jasa dilaporkan telah menyetorkan kembali dana kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah pada 21 Mei 2026, BPK menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut terjadi akibat Kepala Dinas PU serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melakukan pengawasan dan pengendalian lapangan secara optimal.
Pernyataan Kepala Dinas PU tersebut mengemuka di tengah evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pihak legislatif.
Usai pelaksanaan RDP, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyatakan bahwa pelaksanaan proyek-proyek fisik utama pada Dinas PU untuk Tahun Anggaran 2026 belum ada yang direalisasikan.
Agus Djumadi menjelaskan bahwa penyerapan anggaran Dinas PU pada semester pertama tahun 2026 masih dialokasikan untuk penyelesaian kewajiban utang belanja proyek tahun anggaran 2024 dan 2025.
“Belum berjalan, Kegiatan 2026 semester pertama setelah kami evaluasi baru pelaksanaan rutin. Sementara beberapa anggaran utamanya ini untuk menyelesaikan utang di 2024 hingga 2025,” kata Agus Djumadi.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mengingatkan Dinas PU agar tidak melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara tergesa-gesa guna mencegah penurunan kualitas hasil pengerjaan bangunan di lapangan.
DPRD mendesak agar proses lelang proyek infrastruktur, khususnya jalan lingkungan dan perbaikan sistem drainase, segera diselesaikan dan tidak menumpuk pada APBD Perubahan.
“Kami sudah mengingatkan kepada Dinas PU bahwasanya lelang jangan terlalu mepet jelang akhir semester menuju perubahan. Ketika sudah mepet, ini akan mempengaruhi kualitas dari pekerjaan yang ada,” ujar Agus Djumadi. (Rifki)