Bandar Lampung (MDSnews) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara.
Meski proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemberkasan perkara dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan, penyidik Cabjari Pelabuhan Panjang telah berhasil memulihkan kerugian negara melalui penitipan uang pengganti sebesar Rp339.587.056 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima puluh enam rupiah).
Pemulihan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Teluk Betung Selatan Tahun Anggaran 2022–2024 dengan tersangka berinisial ES, yang menjabat sebagai kepala sekolah.
Selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan proses pemberkasan sebelum melimpahkan perkara ke tahap penuntutan. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk disidangkan.
Penyerahan uang pengganti dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang dan disaksikan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, Ridho Rama Z, S.H., M.H., beserta jajaran dan perwakilan Bank BSI Cabang Bandar Lampung.
Seluruh dana yang telah dititipkan selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penitipan Lainnya pada Bank BSI atas nama Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pemulihan kerugian negara ini menjadi bagian dari upaya nyata Kejaksaan dalam mengoptimalkan asset recovery, memulihkan keuangan negara, serta mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (Rls)