Lampung Utara (MDSnews) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali melakukan lelang barang rampasan negara hasil dari beberpa kasus tindak kejahatan yang telah putus di pengadilan negeri.
Lelang eksekusi barang rampasan tersebut dengan Nomor : B- 4 /L.8.13/BPApa.1/08/2026 Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro yang beralamat di Jalan A.H. Nasution No. 116 Metro.
Sementara itu, barang rampasan yang akan di lelang diantaranya berupa :
1 (Satu) Unit Mobil Beban (Pick Up) Merk/Tipe
Mitsubishi T120 Tanpa Nomor Polisi, Nomor
Rangka MHMU5IU2EFK159725 dengan Nomor
Mesin MD363637
Nilai limit sebesar Rp.19.425.000,- dengan jaminan Rp. 9.712.500,-
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk/Tipe Honda
Beat, Warna Merah Nomor Polisi BE 4675 WW
Nomor Rangka: MH1JM8112LK028268
Nomor Mesin: JM81E1026681
Nilai Limit sebesar Rp.1.925.000,-
dengan jaminan Rp. 962.500,-
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk/Tipe Honda Beat warna Biru Putih Tanpa
Nomor Polisi (Trondol)
Nomor Rangka MH1JM2117KJS17318
Nomor Mesin JM21E1891254
Nilai limit sebesar Rp.1.675.000,-
Dengan jaminan Rp. 837.500,-
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk/Tipe Yamaha Vixion
Warna Hitam, Nomor Polisi DE 5204 RD , Nomor
Rangka MH33C1004AKA60676 dengan Nomor
Mesin 3CI-461757
Nilai limit sebesar RP. 1.006.000,-
Degan jaminan Rp. 503.000,-
Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negri Kotabumi, Puji Rahmadian.SH.MH menjelaskan, bagi peserta yang akan mengikuti lelang, Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain https://www.lelang.go.id sejak tanggal pengumuman ini terbit sampai dengan pelaksanaan lelang pada
Rabu 12 Agustus 2026. Sementara batas akhir penawaran
12 Agustus 2026 Pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server).
Untuk penetapan pemenang akan dilaksanakan, setelah batas akhir penawaran dengan alamat Domain https://www.lelang.go.id bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro Jalan A.H. Nasution No.116 Metro.
“Lelang ini kita buka secara umum, melaui kantor KPKNL di metro. siapapun bisa mengikutinya sesuai dengan syarat -syarat dan ketentuan yang berlaku” jelas Puji. Selasa (4/8/2026).
Puji juga menjelaskan, bagi peserta yang akan mengikuti lelang ini wajib mengikuti persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id Bagi yang belum memiliki akun/pengguna baru, peserta lelang terlebih dahulu membuat akun dari menu DAFTAR dengan menyiapkan data diri berupa nama (Sesuai KTP), alamat Email (Aktif), Nomor Telepon (Aktif).
2. Nominal jaminan yang disetor ke rekening V.A (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang disyaratkan;
3. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Metro selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang;
4. Cara penawaran dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (Open Bidding) melalui surat elektronik (e-mail) dengan menggunakan aplikasi lelang internet yang dapat diakses melalui alamat domain https://www.lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu prosedur lelang dan syarat ketentuan pada alamat tersebut.
5. Pendaftaran calon peserta lelang dapat perorangan atau badan hukum / badan usaha.
6. Calon peserta mendaftarkan diri pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan mengunggah/mengupload KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas nama sendiri.
7. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/badan usaha diwajibkan mengunggah/mengupload Surat Kuasa dari Direksi, Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya serta NPWP dalam 1 (satu) file.
8. Uang jaminan lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli akan dikembalikan langsung ke nomor rekening yang telah didaftarkan.
9. Objek lelang dalam kondisi apa adanya as is dan on site, tanpa ada bukti kepemilikan dan Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menerima barang tersebut tanpa ada tuntutan apapun.
10. Objek lelang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Nomor 13 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dan dapat dilihat pada hari Senin s/d Kamis mulai tanggal 23 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026 pukul 10.00 WIB s.d pukul 15.00 WIB.
11. Pemenang lelang akan diumumkan lewat akun e-mail masing-masing peserta.
12. Harga lelang yang terbentuk belum termasuk Bea Lelang Pembeli sebesar 3% dan Jangka waktu pelunasan pembayaran lelang adalah paling lambat 5 (Hari) hari kerja setelah pembeli ditetapkan sebagai pemenang lelang / pembeli oleh KPKNL Metro dan disetorkan ke KPKNL Metro, apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain dan segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
13. Pembeli dapat mengambil barang pada hari kerja pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dengan menyerahkan salinan Bukti Pelunasan Pembayaran Lelang dan Surat Penunjukan Pemenang Lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL Metro;
14. Jangka waktu pengambilan barang oleh pembeli adalah paling lambat selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah melunasi pembayaran lelang.
15. Pelaksanaan lelang dapat ditunda/dibatalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan persiapan peserta lelang untuk mengikuti lelang adalah menjadi tanggung jawab peserta lelang sepenuhnya. Peserta lelang melepaskan semua hak untuk menuntut / menggugat / melaporkan Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Lampung Utara selaku penjual dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro selaku pelaksana lelang atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan pembatalan / penundaan / pelaksanaan lelang dengan alasan apapun.
Untuk keterangan lebih lanjut, Puji menyarankan bagi peserta yang ingin mengikuti lelang dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara atau KPKNL Metro Jalan A.H. Nasution
No. 116 Metro (0725) 48803.
” Untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas, bagi peserta yang akan mengikut lelang, dapat menghubungi kami di kantor Kejaksaan Negri Lampung Utara, atau langsung menghubungi kantor KPKNL di metro” jelas Puji (Zani/Red)