Hibah Rp35 Miliar untuk Fasilitas Kejaksaan Jadi Sorotan, Sekdaprov Lampung: Sesuai Ketentuan Kemendagri

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Polemik pengalokasian hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung senilai sekitar Rp35 miliar untuk mendukung pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota terus menjadi perhatian publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan berbagai kebutuhan pembangunan daerah yang masih mendesak, kebijakan tersebut memunculkan perdebatan mengenai skala prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa pengalokasian hibah kepada instansi vertikal masih diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut Marindo, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan hibah kepada instansi vertikal sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, yakni adanya usulan, permohonan, serta telah dianggarkan dalam APBD.

“Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan,” kata Marindo.

Ia menjelaskan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung kebutuhan instansi vertikal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga dukungan melalui APBD masih dimungkinkan sepanjang sesuai regulasi.

“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur berkewajiban menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda,” ujarnya.

Marindo juga meluruskan bahwa hibah tersebut bukan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Kejaksaan. Menurutnya, bantuan direalisasikan dalam bentuk pembangunan dan rehabilitasi sejumlah fasilitas fisik yang dikerjakan melalui perangkat daerah terkait.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemprov Lampung, anggaran tersebut antara lain digunakan untuk renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung sekitar Rp13,5 miliar, pembangunan atau rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung di Panjang sekitar Rp4,4 miliar, pembangunan gerbang dan pagar Kejati Lampung sekitar Rp1,7 miliar, rehabilitasi rumah negara Kejati, serta sejumlah paket pekerjaan lainnya di beberapa kabupaten/kota.

Meski demikian, kebijakan tersebut tetap menuai kritik dari berbagai kalangan. Sorotan muncul karena alokasi hibah diberikan saat kondisi fiskal daerah dinilai cukup ketat, sementara masih terdapat berbagai kebutuhan mendesak seperti perbaikan jalan, pembangunan irigasi, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan pelayanan dasar masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *