ALAM BAKA Desak Kejagung Tetapkan Tersangka, Bongkar Mafia Tanah di Kawasan Register 41, 42, 44, dan 46 di Way Kanan

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Bandar Lampung (MDSnews) – Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA), koalisi yang menghimpun 20 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Provinsi Lampung, menegaskan penanganan dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan register di Way Kanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sejauh ini baru menyentuh Register 44 dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI), itupun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

Padahal, menurut ALAM BAKA, indikasi penguasaan lahan negara secara ilegal juga kuat terjadi di Register 42 dan Register 46 dua kawasan yang belum tersentuh penyidikan secara serius.

Melalui konferensi pers ALAM BAKA ditengah persiapan ke Jakarta, bahwa pengambilalihan perkara oleh Kejagung sejak awal Agustus 2026 harus menjadi momentum untuk membongkar tuntas jaringan penguasaan lahan register secara ilegal, bukan sekadar berhenti pada penyitaan dana dari satu korporasi tanpa ada tersangka.

“Kami mengapresiasi langkah Kejagung mengambil alih perkara ini dari Kejati Lampung. Tapi publik jangan sampai dibuat puas hanya karena ada uang titipan dan sitaan yang sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Itu baru permukaan. Yang harus dikejar adalah siapa saja aktor di balik penguasaan ribuan hektare kawasan hutan negara ini selama puluhan tahun, dan bagaimana negara bisa membiarkannya,” kata Sudirman Dewa dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Sudirman menegaskan, perkara yang tengah ditangani Kejagung saat ini baru berfokus pada Register 44 dan dugaan suap terhadap jajaran direksi PT Inhutani V agar kawasan register tetap bisa dikuasai pihak swasta. Padahal, menurut ALAM BAKA, pola serupa juga patut diduga terjadi di Register 41, 42 dan 46.

“Kejagung tidak boleh berhenti di Register 44 dan PT PSMI saja. Register 42 dan 46 justru diduga melibatkan para penguasa dan tuan tanah di Kabupaten Way Kanan yang selama bertahun-tahun menikmati hasil dari kawasan hutan negara tanpa kejelasan izin. Kalau ini dibiarkan, potensi kerugian negara yang sesungguhnya bisa jauh lebih besar dari yang sudah terungkap,” ujarnya.

Lebih jauh, Sudirman menegaskan persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kasus lokal semata.

“Kami mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi secara nasional terhadap tata kelola kawasan hutan register di seluruh Indonesia, karena pola penguasaan ilegal seperti di Way Kanan ini berpotensi terjadi di daerah lain. Tapi itu harus dimulai dari audit lokal yang menyeluruh dulu di Way Kanan semua izin, HGU, dan skema kemitraan yang ada di Register 41, 42, 44, dan 46 harus dibuka dan diperiksa satu per satu,” tegasnya.

Sudirman menjelaskan, dugaan penyimpangan di kawasan-kawasan register tersebut tidak berdiri sendiri pada persoalan penguasaan lahan semata. Menurutnya, akar masalah yang sama besarnya adalah maraknya pengalihan fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan yang sejak awal tidak tercatat dan luput dari pengawasan pemerintah.

“Selain penguasaan lahan yang kuat oleh oknum-oknum tertentu, persoalan besarnya ada di pengalihan fungsi kawasan menjadi perkebunan yang tidak pernah tercatat dan tidak diawasi oleh pemerintah. Karena tidak tercatat, tidak ada yang tahu persis berapa luas kawasan yang sudah beralih fungsi, siapa yang mengelola, dan ke mana hasilnya mengalir. Celah pengawasan inilah yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir pihak, sementara negara terus dirugikan,” jelasnya.

Selain register-register tersebut, ALAM BAKA turut menyoroti temuan pemantauan internal koalisi di kawasan Hutan Lindung Register 41 Bukit Saka, yang menurut mereka berpotensi menjadi persoalan baru jika tidak segera ditangani.

“Dari hasil pemantauan lapangan kami, di Register 41 Bukit Saka juga terindikasi pola serupa konflik agraria dan dugaan praktik mafia tanah, ditambah perambahan lahan secara ilegal yang dialihfungsikan untuk permukiman dan perkebunan kopi tanpa pencatatan dan pengawasan resmi dari pemerintah. Kalau ini dibiarkan, bukan cuma soal kerugian negara, tapi juga ancaman kerusakan ekologis kawasan hutan lindung yang fungsinya menjaga tata air dan mencegah bencana,” ungkap Sudirman Dewa.

Ia menambahkan, temuan ini akan disampaikan sebagai bahan pengaduan tambahan kepada Kejagung agar turut didalami bersamaan dengan penanganan Register 42, 44, dan 46.

ALAM BAKA menekankan bahwa informasi soal Register 41 Bukit Saka ini merupakan hasil pemantauan dan investigasi awal koalisi sendiri di lapangan, dan mendorong aparat penegak hukum serta instansi kehutanan terkait untuk melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut atas temuan tersebut.

ALAM BAKA menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi kehutanan, melainkan indikasi kuat praktik mafia tanah yang sistemik dan berlangsung lama di kawasan register Way Kanan dan berpotensi menjadi cermin persoalan serupa di kawasan hutan register lain di Indonesia. Koalisi ini mendesak Kejagung untuk segera menetapka perkara tanah Register 44, termasuk mengungkap seluruh pihak yang menerima aliran dana maupun manfaat dari penguasaan lahan ilegal, serta membuka penyelidikan baru atas dugaan penyimpangan serupa di kawasan Register 41,42 dan Register 46.

Sebagai bentuk desakan tersebut, ALAM BAKA menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu, 12 Agustus 2026, guna mengawal langsung proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan kasus ini dituntaskan sampai ke akar-akarnya.

“Kami akan turun dengan massa besar ke Kejagung pada 12 Agustus nanti. Ini bukan sekadar simbolis kami ingin memastikan komitmen penegakan hukum ini tidak berhenti di tengah jalan, tidak berhenti hanya di satu korporasi atau satu register saja. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat. Rakyat Lampung, khususnya masyarakat Way Kanan, menunggu keadilan dan pengembalian aset negara yang sesungguhnya,” Tutup Sudirman Dewa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *