MDSNews — Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, tahun anggaran 2025 menuai tanda tanya besar.
Berdasarkan data realisasi penggunaan dana operasional sekolah yang dihimpun, ditemukan sejumlah lonjakan anggaran yang dinilai tidak wajar serta berpotensi menjadi celah penyimpangan anggaran negara.
Sekolah yang memiliki 1.195 siswa penerima ini tercatat memperoleh total dana BOSP sebesar Rp 1.792.500.000 selama tahun 2025. Dana tersebut disalurkan dalam dua termin operasional masing-masing senilai Rp 896.250.000.
Namun, pengalokasian anggaran pada beberapa pos kegiatan utama menunjukkan anomali yang sangat mencolok. Salah satu yang paling disorot adalah pembengkakan anggaran pada komponen Pembayaran Honor. Pada Termin 1 (Januari 2025), sekolah hanya mengalokasikan Rp 48.900.000. Namun secara mengejutkan, pos anggaran ini melesat naik lebih dari 300 persen pada Termin 2 (Agustus 2025) menjadi Rp 156.120.000.
Lonjakan serupa juga terjadi pada komponen Langganan Daya dan Jasa yang membengkak dari Rp 78.776.089 di termin pertama menjadi Rp 165.589.476 di termin kedua.
Sebaliknya, anggaran Pengembangan Perpustakaan yang semula menyerap dana sebesar Rp 198.270.000 pada awal tahun, justru dilaporkan nihil atau Rp 0 pada termin kedua.
Indikasi Pelanggaran juknis BOSP berdasarkan regulasi dasar Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, terdapat 3 titik krusial yang patut dipertanyakan akurasinya yaitu Lonjakan Ekstrem Pos Pembayaran Honor (Indikasi Pelanggaran Batas Maksimal) Temuan Data: Termin 1 Rp 48.900.000 → Termin 2 Rp 156.120.000 (Total Setahun: Rp 205.020.000).
Sesuai aturan, pembayaran honor menggunakan Dana BOS reguler bagi sekolah negeri dibatasi maksimal 15% dari total dana yang diterima sekolah dalam satu tahun (kecuali masa darurat atau kondisi khusus yang disetujui).
Batas maksimal 15% dari total pendapatan SMAN 1 Kalianda (Rp 1.792.500.000 \times 15%\)) adalah Rp 268.875.000. Secara total administratif memang belum melewati batas atas (berada di angka 11,4%). Namun, lonjakan masif di Termin 2 mengindikasikan adanya perekrutan tenaga honorer fiktif mendadak atau manipulasi tarif insentif yang tidak sesuai dengan SK pembagian tugas awal tahun ajaran.
Anomali Biaya Langganan Daya dan Jasa (Indikasi Mark-Up) Temuan Data Anggaran naik dua kali lipat dari Rp 78.776.089 (Termin 1) menjadi Rp 165.589.476 (Termin 2). Komponen ini diperuntukkan bagi pembiayaan listrik, air, internet, dan koran/majalah sekolah. Beban daya dan jasa umumnya bersifat tetap (fixed cost) atau berfluktuasi tipis setiap bulannya.
Kenaikan ekstrim lebih dari Rp 86 juta pada paruh kedua tahun ajaran patut dicurigai sebagai modus pemindahan saldo anggaran yang tidak terserap (window dressing) atau indikasi mark-up tagihan fiktif yang tidak berbasis pada struk pemakaian riil.
Pemeliharaan Sarpras dan Multi Media yang Terus Mengalir Besar Temuan Data: Pemeliharaan Sarpras menelan Rp 208.967.000 (Termin 1) dan Rp 173.819.000 (Termin 2). Alat multimedia menyerap Rp 97.385.000 (Termin 1) dan Rp 63.000.000 (Termin 2). BOS hanya membolehkan pemeliharaan kerusakan ringan. Pengadaan multimedia harus berbasis kebutuhan riil kelas.
Sekolah menghabiskan total Rp 382.786.000 hanya untuk pemeliharaan sarpras dalam satu tahun. Pengeluaran konstan dalam skala masif ini rawan ditumpangi oleh proyek rehabilitasi fiktif atau tumpang tindih (double funding) dengan dana alokasi khusus (DAK) fisik daerah.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Kepala Sekolah SMAN 1 Kalianda, Darmiyati, S.Pd., M.Pd. Menjelaskan bahwa
Untuk honor karena tidak lagi dibiayai dari komite kala itu, untuk proses pembelian buku memang ditahap 1 semua karena antisipasi bulan juli sudah dibagikan ke peserta didik bukunya klau pesan ditahap 2 bisa Agustus September bukunya dah lewat jauh.
“Kalau bisa beritanya yang prestasi aja jangan muat berita yang begini,” singkat Darmiyati.