LAMPUNG SELATAN (MDSnews) – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan Status Desa Maju untuk Tahun Anggaran 2025 diduga kuat menabrak aturan hukum.
Pasalnya, ditemukan ketidaksesuaian fatal antara jumlah dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat dengan total realisasi anggaran belanja yang dilaporkan oleh Pemerintah Desa.
Berdasarkan data pembaruan terakhir tertanggal 26 Juni 2026, Desa Marga Kaya menerima penyaluran Dana Desa sebesar Rp 599.115.200 yang dicairkan dalam dua tahapan (Tahap 1: Rp 438.920.800 dan Tahap 2: Rp 160.194.400).
Anehnya, setelah rincian pengeluaran dijumlahkan, total pos belanja yang dilaporkan justru mencapai Rp 649.042.898. Terdapat selisih bayang sebesar lebih dari Rp 49 juta yang dipertanyakan sumber dan keabsahan pertanggungjawabannya.
Menurut Ketua Umum DPP LSM Gilas, Zaini bahwa Tiga Poin Krusial Indikasi Penyimpangan Selain masalah ketidakcocokan total anggaran, beberapa pos belanja di Desa Marga Kaya terindikasi sengaja dipecah (splitting) dan tumpang tindih untuk memanipulasi laporan pencairan: Penyusunan Dokumen Finansial Berulang: Anggaran pengurusan dokumen keuangan (APBDes/LPJ) dianggarkan hingga 4 kali terpisah pada tahun yang sama dengan nilai total Rp 19.532.000. Hal ini dinilai tidak wajar untuk sebuah administrasi reguler desa.
Selain itu, Musyawarah Desa Non-Reguler Fiktif: Anggaran untuk musyawarah non-reguler (musdus/rembug warga) dipecah menjadi 5 transaksi berbeda dengan total Rp 9.683.000. Pembengkakan Biaya Operasional: Pos penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, pakaian, listrik) menyerap dana fantastis sebesar Rp 34.166.800, di luar pos insentif RT/RW yang berdiri sendiri sebesar Rp 77.000.000.
Dari hasil Analisis Aturan Hukum & Pelanggaran Juknis Tindakan Pemerintah Desa Marga Kaya di atas diduga keras melanggar beberapa lapis regulasi pengelolaan keuangan negara dan juknis Dana Desa.
Pelanggaran Asas Tertib dan Akuntabel Anggaran Laporan pengeluaran belanja yang melampaui riil dana masuk (dana tersalurkan) melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 79 serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” tegas Zaini, Selasa (11/8/2026).
Dikatakannya, Peraturan ini menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, dan tertib anggaran. Melaporkan realisasi di atas kertas melebihi uang kas yang ada merupakan indikasi manipulasi laporan kuitansi (surat pertanggungjawaban fiktif).
Pelanggaran Prioritas Penggunaan Dana Desa (Juknis Mendes PDTT) Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) mengenai Juknis Prioritas Penggunaan Dana Desa, operasional administrasi desa dibatasi ketat agar dana berfokus pada pemulihan ekonomi dan pembangunan warga.
Modus Pemecahan Anggaran (Splitting): Memecah-mecah paket kegiatan sejenis seperti penyusunan APBDes dan Musyawarah Desa menjadi banyak transaksi kecil diduga melanggar asas efisiensi keuangan untuk menghindari batas pengadaan barang/jasa dan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sanksi Pidana yang Mengancam Jika hasil audit Inspektorat wilayah membuktikan selisih pelaporan tersebut merupakan kerugian negara akibat tindakan memperkaya diri sendiri atau penyalahgunaan wewenang, maka dapat dijerat dengan:Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.
Kades Marga Kaya, Mujimin saat dikonfirmasi dikantor Desa, mengatakan semua anggaran Dana Desa tahun 2025 sudah direalisasikan semua. “Semuanya sudah tidak ada masalah,” ungkapnya. (Sandra)