LAMPUNG UTARA (MDs_News) – Seorang pemuda berinisial MFAK (19) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menumpang Kereta Api (KA) Kuala Stabas (S5) pada Rabu, 5 Agustus 2026. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00-16.00 WIB di perjalanan antara Stasiun Baturaja dan Stasiun Kotabumi.
Keterangan sementara dari korban menyebutkan bahwa ia berangkat dari Stasiun Baturaja menuju Tangerang untuk menghadiri reuni. MFAK duduk di gerbong Premium 4, kursi nomor 21A, sisi kiri dekat jendela. Menurut laporan, seorang penumpang pria yang kemudian diketahui berinisial SM (50) naik dari Stasiun Blambangan Umpu dan duduk di samping korban.
Korban mengaku peristiwa terjadi saat kereta melintas di kawasan Tulung Buyut, Kotabumi. “Tanpa alasan jelas, tangan kiri pelaku diduga menyentuh paha saya, lalu bergerak hingga memegang alat kelamin saya,” kata MFAK. Saat tiba di Stasiun Kotabumi, MFAK melaporkan kejadian itu kepada Petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Petugas Polsuska dan petugas lain segera mengamankan pihak terkait. Menurut laporan, saat di introgasi pelaku tidak membantah dan mengaku perbuatannya sebagai sebuah “kekhilafan.” Atas laporan keluarga korban, petugas Kepolisian Resor Lampung Utara tiba dan membawa korban serta terduga pelaku ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, perkembangan yang disampaikan korban pada Minggu, 16 Agustus 2026 menimbulkan pertanyaan. MFAK menyatakan bahwa proses di Polres Lampung Utara berlanjut ke mediasi antara pihak korban dan terduga pelaku yang difasilitasi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Saya tidak mengetahui detail perjanjian perdamaian itu. Kakak saya yang berkomunikasi dengan Kanit melalui telepon,” ujar MFAK.
Setelah administrasi mediasi dinyatakan selesai, korban mengaku diantar petugas Polres Lampung Utara menuju kendaraan travel untuk melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung, dan bermalam di rumah rekan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Lampung Utara mengenai langkah penyelidikan, status perkara, atau alasan dilakukannya mediasi.
Upaya mengkonfirmasi SM juga dilakukan. Nomor ponsel yang tercantum pada data pelapor (0853-8029-xxxx) tidak merespons panggilan dan pesan hingga saat ini. (Rma)