LAMPUNG SELATAN (MDSnews) – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, memicu pertanyaan publik dan aka dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah komponen anggaran yang dinilai janggal dan berpotensi tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diperbarui secara berkala.
Pada tahun 2025, SMAN 1 Jati Agung menerima total dana BOSP sebesar Rp991.500.000 untuk 661 siswa penerima, yang dicairkan dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp495.750.000.
Komponen Anggaran yang Dinilai Janggal Beberapa alokasi dana dalam laporan realisasi sekolah tersebut memicu dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) atau tumpang tindih kegiatan, antara lain Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Pada Tahap 1, sekolah menganggarkan Rp99.107.640, yang kemudian melonjak drastis menjadi Rp146.739.500 pada Tahap 2. Total anggaran pemeliharaan mencapai Rp245.847.140 dalam satu tahun.
Menurut Ketua Umum DPP LSM Gilas, Zaini, bahwa Lonjakan ini dipertanyakan karena juknis membatasi pemeliharaan hanya untuk kerusakan ringan, bukan rehabilitasi sedang atau berat yang seharusnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selanjutnya, Administrasi Kegiatan Sekolah Komponen ini menelan biaya sangat besar, yaitu Rp91.255.224 pada Tahap 1 dan meningkat menjadi Rp109.165.064 pada Tahap 2, dengan total Rp200.420.288. Tingginya biaya administrasi ini dinilai tidak rasional untuk operasional sekolah dengan 661 siswa, mengingat kebutuhan pokok perkantoran biasanya sudah terukur secara efisien.
Selain itu, Pembayaran Honor Sekolah mengalokasikan Rp92.940.000 pada Tahap 1 dan Rp88.050.000 pada Tahap 2, dengan total Rp180.990.000.
“Sesuai ketentuan Juknis BOSP, pembayaran honor untuk guru non-ASN dibatasi maksimal 50% dari total dana yang diterima, serta wajib memenuhi syarat terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK. Ketepatan sasaran dan keabsahan penerima honor ini perlu diuji lebih lanjut,” ungkap Ketua Umum DPP LSM Gilas, Zaini, Selasa (18/8/2026).
Zaini menjelaskan Pengembangan Perpustakaan Alokasi anggaran relatif stabil namun besar, yakni Rp65.000.000 pada Tahap 1 dan Rp61.912.500 pada Tahap 2 (Total Rp126.912.500).
“Kita mempertanyakan urgensi dan wujud fisik dari pengadaan buku atau digitalisasi perpustakaan yang menelan biaya ratusan juta tersebut,” ungkapnya.
Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Pada Tahap 1 dianggarkan sebesar Rp67.400.000, sedangkan pada Tahap 2 menjadi Rp0. Transparansi mengenai jenis barang elekronik atau multimedia yang dibeli serta proses pengadaannya melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) menjadi poin penting yang disorot.
“Ketentuan Juknis dan Potensi Pelanggaran Berdasarkan Permendikbudristek tentang Juknis BOSP, seluruh penggunaan dana harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Alokasi dana yang sangat besar pada sektor pemeliharaan dan administrasi rawan menjadi celah penyalahgunaan anggaran jika tidak disertai dengan bukti SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang valid dan faktual di lapangan. Atas dasar temuan ini, maka DPP LSM Gilas akan segera membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar penggunaan Dana BOSP SMAN 1 Jati Agung diselidiki,” terang Zaini.
Saat dikonfirmasi Waka Humas SMAN 1 Jati Agung, Kurnain mengatakan semua anggaran sudah dilaksanakan sesuai juknis. “Untuk pelaksanaan sudah sesuai semua. Kalau mau dilaporkan ya silahkan kami tidak bisa melarang, ya semua ini kan masih dugaan,” kata Kurnain.
Sementara Plt Kepala Sekolah SMAN 1 Jati Agung, Yenny Ratnasarie Sy, S.Pd., M.Pd. saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. (Sandra)