BANDAR LAMPUNG (Medinas_News) — Kayu rakyat di Provinsi Lampung mulai dibidik menjadi salah satu sumber kekuatan ekonomi baru masyarakat. Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Kehutanan, akademisi, pelaku industri dan masyarakat mulai mematangkan skema kemitraan agar tanaman kayu rakyat tidak hanya menjadi penghijauan, tetapi mampu memberikan nilai tambah dan kepastian pasar bagi masyarakat.
Langkah tersebut dibahas melalui Forum Group Discussion (FGD) Kemitraan Kolaborasi Industri Kehutanan Masyarakat bersama Kemitraan Lestari, Pemerintah Provinsi Lampung, akademisi dan masyarakat, Selasa (18/8/2026).
FGD menjadi tahap awal penjajakan, identifikasi hingga inventarisasi potensi kayu rakyat di seluruh wilayah Lampung. Sejumlah jenis kayu seperti sengon, akasia dan jenis lainnya mulai dipetakan berdasarkan kebutuhan industri.
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI, Dudi Iskandar, mengatakan pihaknya tengah memetakan kabupaten-kabupaten yang memiliki potensi besar untuk menjadi pemasok kayu rakyat.
“Kita pastikan potensinya ada, lalu kita susun pola kerja samanya. Target kita dilakukan penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Direktorat Jenderal Kemitraan Lestari pada November 2026,” ujar Dudi.
Menurutnya, program tersebut diharapkan tidak berhenti pada penanaman, tetapi mampu menciptakan rantai ekonomi yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Kayu yang ditanam masyarakat nantinya diharapkan memiliki pasar dan terserap oleh industri.
“Semoga Lampung menjadi percontohan sukses. Kayu rakyat bukan sekadar pohon di halaman, tapi menjadi aset ekonomi yang bernilai tinggi dan pasti terjual,” harapnya.
Belajar dari Jawa Timur
Sementara itu, Kapokja Evaluasi dan Kinerja PBPH, Atik Ratih Susanti, mengatakan model yang tengah disiapkan di Lampung mengadopsi keberhasilan pengembangan ekonomi kehutanan masyarakat di Jawa Timur.
Jawa Timur sendiri mencatat nilai transaksi ekonomi Kelompok Tani Hutan (KTH) yang besar. Hingga akhir Semester I 2026, nilai transaksi ekonomi KTH di Jawa Timur mencapai Rp644,03 miliar. Kabupaten Trenggalek menjadi penyumbang terbesar dengan Rp211,68 miliar, disusul Probolinggo Rp77,37 miliar dan Tulungagung Rp48,73 miliar.
Atik menegaskan, pengembangan tersebut bukan hanya berbicara mengenai menanam pohon, tetapi bagaimana hasil hutan mampu diolah, memiliki nilai tambah dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kita ingin nilai tambah produk hasil hutan terus meningkat sehingga manfaat ekonominya semakin besar dirasakan masyarakat. Dengan demikian, menjaga hutan bukan lagi dianggap sebagai beban, tetapi menjadi sumber kesejahteraan bersama,” tegas Atik.
Skema yang dirancang di Lampung pun dibuat sederhana. Industri akan menyediakan bibit sesuai kebutuhan, masyarakat menanam di lahan miliknya, kemudian hasil panen dibeli oleh industri.
“Targetnya kerja sama serupa hingga tercapai MoU dalam waktu tiga bulan di Lampung, rencananya pada November 2026. Skemanya dirancang agar industri menyediakan bibit sesuai kebutuhan, masyarakat menanam di lahan miliknya, hasil panen dibeli oleh industri,” jelasnya.
Dengan pola tersebut, masyarakat yang menanam kayu keras tidak lagi hanya menunggu nilai ekonominya saat panen, tetapi sejak awal sudah memiliki gambaran mengenai jenis tanaman yang dibutuhkan serta calon pasar hasil produksinya.
Jika industri tidak mampu menyediakan bibit, BPHL Wilayah VI melalui kerja sama dengan Direktorat Bina Pembenihan Tanaman Hutan siap menyalurkan bibit berkualitas.
Lampung Disiapkan Jadi Percontohan
Program tersebut ditargetkan menjadikan Lampung sebagai daerah percontohan berikutnya setelah Jawa Timur. Bahkan, apabila skema tersebut berhasil diterapkan di Lampung, program serupa direncanakan berkembang ke Provinsi Jambi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Usaha Kehutanan (PPMUK) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Hendika Jaya Putra, mengatakan sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan agar skema kemitraan tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara luas.
“Sosialisasi terus dilakukan ke masyarakat. Nanti seluruh kerja sama akan diikat secara resmi, dengan jaminan pemerintah apabila terjadi kendala di lapangan,” kata Hendika.
Ia menambahkan, pemerintah tidak ingin masyarakat berjalan sendiri dalam mengembangkan tanaman kayu rakyat. Pemprov Lampung bersama Kementerian Kehutanan dan industri akan menjadi bagian dari sistem pendukung agar masyarakat mendapatkan kepastian dalam proses budidaya hingga pemasaran.
“Pemprov bersama Kementerian Kehutanan dan industri sebagai support system untuk memberikan support kepada masyarakat yang akan menanam kayu keras, sehingga memiliki nilai ekonomi manfaat yang baik,” terang Hendika.
Jika skema ini berjalan sesuai rencana, maka hamparan lahan masyarakat di Lampung bukan hanya menjadi ruang produksi kayu, tetapi juga dapat berubah menjadi investasi jangka panjang yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
(Rifki)