LAMPUNG UTARA (MDs_News) – Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam Kereta Api Kuala Stabas (S5) pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00–16.00 WIB, kini mendapat sorotan tajam dari kalangan pemerhati kebijakan dan keamanan transportasi publik di Lampung Utara.
Peristiwa ini dinilai tidak boleh direndam begitu saja, apalagi jika pelakunya seorang pejabat negara.
Dalam insiden tersebut, seorang pemuda berinisial MFAK (19), warga Baturaja, diduga mengalami perlakuan tidak senonoh dari seorang oknum pejabat aktif di lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, berinisial SM (50).
Merespons kasus ini, Nasril Subandi, seorang aktivis pemerhati kebijakan dan keamanan transportasi publik, menegaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan dengan sengaja di ruang publik tidak boleh diselesaikan hanya dengan “perdamaian” atau kesepakatan di balik pintu tertutup.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelecehan seksual di ruang publik baik yang bersifat fisik maupun nonfisik tidak boleh diakhiri melalui perdamaian di luar proses peradilan atau sekadar penyelesaian administratif. Proses hukum wajib tetap berjalan, apalagi terduga pelaku notabene seorang pejabat publik yang harus menjadi teladan,” tegas Nasril kepada awak media, Selasa (19/8/2026).
Lebih lanjut, Nasril menjelaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan diatur sebagai delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, siapapun yang melihat, mendengar, atau mengetahui peristiwa tersebut berhak melapor ke kepolisian untuk meminta pertanggungjawaban hukum pelaku, tanpa harus menunggu laporan dari korban saja.
“Supremasi hukum harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan, pangkat, atau status sosial. Keadilan tidak bisa dinegosiasikan di balik pintu tertutup,” tuntutnya.
Kasus ini kembali menyoroti keamanan dan kenyamanan penumpang di moda transportasi umum, sekaligus mengingatkan bahwa pelaku kekerasan seksual, apapun jabatannya, tidak boleh luput dari sanksi hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan akan mendalami dan secepatnya memberikan pelaporan agar kasus ini dapat kembali diungkap demi keamanan dan kenyamanan masyarakat saat bepergian menggunakan transportasi publik. (Rama)