Tanggamus (Medinas_News) — Masyarakat Kabupaten Tanggamus diminta meningkatkan kewaspadaan secara maksimal, menyusul maraknya penemuan nomor telepon dan akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Tanggamus, termasuk Kajari Tanggamus dan Kasi Pidum Kejari Tanggamus. Akun-akun tersebut menggunakan foto profil, nama lengkap, serta gelar yang sama persis dengan pejabat asli, sehingga sangat berpotensi menipu masyarakat.
Berdasarkan bukti yang beredar, muncul akun atas nama Bpk. Sunandar Pramono, S.H., M.H. dengan nomor +62 813–3295–550 yang mengaku sebagai Kajari Tanggamus, serta akun atas nama Eko Nurlianto, S.H., M.H. dengan nomor +62 856–2496–5059 yang mengaku sebagai Kasi Pidum Kejari Tanggamus. Kedua nomor tersebut dipastikan BUKAN nomor resmi maupun nomor pribadi pejabat yang bersangkutan.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanggamus, Mauritz Marx Williams, S.H., M.H. memberikan pernyataan tegas dan resmi kepada seluruh elemen masyarakat Tanggamus:
“Saya menegaskan dengan tegas, nomor-nomor yang mengatasnamakan Kajari Tanggamus maupun Kasi Pidum Kejari Tanggamus dengan nomor yang beredar saat ini BUKAN nomor resmi. Kami menemukan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut nama, foto, jabatan, dan gelar pejabat Kejari Tanggamus untuk menjalankan modus penipuan.” Tandasnya.
Mauritz memperingatkan masyarakat agar jangan sekali-kali percaya, melayani, maupun menuruti permintaan yang datang dari nomor-nomor tersebut, terutama jika berkaitan dengan urusan kedinasan, permintaan bantuan, transfer uang, pengiriman data pribadi, dokumen, maupun kode OTP.
“Jangan percaya hanya karena foto dan nama terlihat sama dan meyakinkan! Itu semua bisa dibuat palsu. Jangan kirim uang, jangan berikan data, jangan kirim dokumen sebelum Anda memastikan kebenarannya melalui saluran resmi Kejari Tanggamus,” tegas Mauritz.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh masyarakat, aparatur pemerintahan, aparat Pekon, pelaku usaha, hingga organisasi kemasyarakatan untuk:
✅ Segera abaikan nomor yang mengaku sebagai Kajari Tanggamus maupun Kasi Pidum dengan nomor yang tidak dikenal;
✅ Jangan berikan data pribadi, dokumen, kode OTP, maupun sejumlah uang kepada pihak yang belum terverifikasi;
✅ Lakukan konfirmasi melalui nomor resmi Kejari Tanggamus atau nomor yang sudah diketahui keabsahannya secara langsung;
✅ Laporkan ke pihak berwajib maupun Kejari Tanggamus apabila menemukan komunikasi yang mencurigakan.
“Kami tidak ingin ada satu pun warga Tanggamus yang menjadi korban penipuan hanya karena percaya pada foto dan nama di profil WhatsApp. Kejari Tanggamus tidak akan pernah meminta uang, meminta transfer, maupun meminta data pribadi melalui pesan singkat atau telepon. Tetap waspada, tetap cerdas, dan pastikan sebelum Anda percaya” tutup Mauritz.
Kejaksaan Negeri Tanggamus mengingatkan: Keaslian identitas tidak bisa dinilai hanya dari nama dan foto profil. Selalu konfirmasi melalui saluran resmi! Mari bersama-sama tutup celah penipuan dengan tetap waspada dan saling mengingatkan.
Jurnalis : (Erwin).