Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Oleh: Ghraito Arip
Menteri Hukum, HAM dan Demokrasi BEM Universitas Lampung 2025

Tulisan Prof. Dr. Nairobi berjudul “Senat Universitas dan Masa Depan Unila” (Lampost, 24 Agustus 2026) menarik untuk dibaca bukan karena seluruh argumentasinya benar, melainkan karena terdapat paradoks mendasar: seorang anggota Senat Universitas Lampung justru mempersoalkan perilaku, komposisi, dan kecenderungan Senat seolah-olah Senat adalah ruang politik informal yang berdiri di luar hukum kelembagaan. Padahal, Senat bukan gerombolan individu yang berkumpul berdasarkan selera politik, melainkan organ universitas yang keberadaan, komposisi, fungsi, tugas, dan kewenangannya telah ditentukan oleh Statuta. Permenristekdikti Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung secara eksplisit menempatkan Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Dengan demikian, ketika Senat bekerja berdasarkan mandat normatifnya, maka yang semestinya dikritik bukan keberadaan Senatnya, melainkan apakah setiap prosesnya telah sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kepentingan akademik.

Karena itu, narasi mengenai “kelompok”, “koalisi”, “preferensi”, “transaksi”, atau kemungkinan suara Senat dipengaruhi kepentingan tertentu harus dibuktikan secara akademik, bukan sekadar dibangun melalui insinuasi. Dalam teori kelembagaan, organisasi tidak dapat dibaca hanya dari preferensi personal anggotanya. Ada struktur, kewenangan, prosedur, mekanisme checks and balances, serta norma yang membatasi tindakan individual. Bahkan dalam perspektif shared governance di perguruan tinggi, keberadaan Senat justru merupakan instrumen untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu aktor eksekutif. Maka agak ironis apabila seorang anggota Senat sendiri menggambarkan mekanisme kolegial tersebut sebagai sesuatu yang problematik tanpa terlebih dahulu menunjukkan pelanggaran normatif yang konkret. Kritik akademik seharusnya bergerak dari bukti menuju kesimpulan, bukan dari kecurigaan menuju stigma.

Lebih jauh lagi, tulisan tersebut tampaknya lupa bahwa proses Pemilihan Rektor bukanlah kontes popularitas yang dapat diukur hanya berdasarkan persepsi tentang siapa yang “paling layak”. Peraturan Senat Universitas Lampung Nomor 1 Tahun 2026 telah mengatur tahapan Pemilihan Rektor periode 2027–2031, mulai dari penjaringan bakal calon, penyaringan calon, penelusuran rekam jejak, pemilihan, sampai penetapan. Peraturan Senat Nomor 2 Tahun 2026 bahkan mengatur tata tertib rapat, kuorum, etika, kampanye, hak suara, pemberian suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih. Artinya, proses tersebut bukan ruang tanpa hukum yang dapat ditafsirkan berdasarkan kecemasan individual.

Pertanyaannya kemudian sederhana: apabila seorang anggota Senat menganggap proses tersebut berpotensi menghasilkan “permainan kalkulasi”, mengapa tidak dibongkar melalui parameter yang objektif? Di mana pasal yang dilanggar? Tahapan mana yang tidak sah? Keputusan apa yang cacat prosedur? Siapa yang melakukan intervensi? Apa bukti adanya transaksi kepentingan? Dan mekanisme apa yang seharusnya digunakan untuk memperbaikinya? Inilah standar minimum sebuah kritik ilmiah. Sebab jika semua perbedaan preferensi politik disebut sebagai “transaksi”, sementara semua kecenderungan pilihan disebut sebagai “koalisi”, maka kita sedang mengubah proses akademik menjadi arena kecurigaan tanpa verifikasi. Dalam ilmu sosial, tuduhan tanpa pembuktian bukan kritik struktural; ia hanya menjadi retorika politik.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar dalam tulisan tersebut: dari mana posisi penulis berbicara? Penulis adalah anggota Senat sekaligus pernah dan sedang berada dalam struktur kekuasaan fakultas. Prof. Nairobi terpilih sebagai Dekan FEB periode 2019–2023 dan kembali tercatat sebagai Dekan FEB dalam struktur pimpinan Universitas Lampung. Pada Pemilihan Rektor periode 2023–2027, ia sendiri merupakan salah satu bakal calon yang mengikuti kontestasi dan memperoleh enam suara dalam pemungutan suara Senat, berada di bawah tiga nama yang akhirnya ditetapkan sebagai calon Rektor. Maka publik berhak mengajukan pertanyaan yang sangat sederhana tetapi penting secara etis: ketika proses yang sama dahulu berlangsung dan dirinya menjadi salah satu peserta kontestasi, ia berada di posisi mana dalam konfigurasi politik Senat?

Pertanyaan itu bukan serangan personal. Justru itu adalah prinsip reflexivity dalam ilmu sosial dan etika akademik: seseorang yang mengkritik suatu institusi harus mampu menjelaskan posisi dirinya terhadap institusi tersebut. Jika hari ini konfigurasi Senat dianggap rawan transaksi, maka bagaimana konfigurasi itu dibaca ketika dirinya menjadi kandidat Rektor? Apakah mekanisme yang sekarang disebut problematik dahulu juga dipersoalkan? Apakah suara enam yang diperolehnya pada Pilrek 2023–2027 merupakan produk mekanisme yang sama? Apakah pada periode sebelumnya ia melihat Senat sebagai organ akademik atau sebagai arena kalkulasi politik? Publik tidak membutuhkan jawaban politis; publik membutuhkan konsistensi epistemik.

Di sinilah istilah GBHN-Guru Besar Hanya Nama menjadi relevan sebagai kritik terhadap fenomena yang lebih luas, bukan terhadap gelar akademik seseorang. Gelar profesor seharusnya bukan sekadar penanda status, melainkan simbol tanggung jawab intelektual. Seorang guru besar semestinya membawa tradisi evidence-based reasoning, keberanian melakukan kritik terhadap kekuasaan, keterbukaan terhadap falsifikasi, serta kemampuan membedakan antara fakta, interpretasi, hipotesis, dan tuduhan. Ketika gelar akademik digunakan untuk memberikan bobot moral kepada sebuah opini tetapi opini itu sendiri tidak dibangun dengan pembuktian yang memadai, maka kita patut bertanya: apakah yang sedang berbicara adalah tradisi akademik, atau sekadar otoritas jabatan yang dibungkus bahasa akademik?

Universitas tidak akan sehat jika kritik terhadap institusi hanya datang dari luar kekuasaan, tetapi tidak pernah diarahkan kepada mereka yang sedang atau pernah memegang kekuasaan. Prinsip accountability berlaku secara simetris. Karena itu, jika Senat harus mempertanggungjawabkan proses pemilihan Rektor, maka Dekan juga harus mempertanggungjawabkan tata kelola fakultas yang dipimpinnya. Jika Senat dituntut transparan dalam memilih calon Rektor, maka pimpinan fakultas juga harus transparan dalam mengambil keputusan yang menyangkut keselamatan mahasiswa. Jika Senat dituntut memiliki integritas, maka integritas yang sama harus diuji pada setiap jenjang kekuasaan akademik. Tidak boleh ada standar etik ganda hanya karena seseorang berpindah posisi dari objek kritik menjadi subjek yang mengkritik.

Pertanyaan mengenai akuntabilitas itu menjadi semakin penting jika kita mengingat kasus Diksar Mahepel FEB yang pada 2024–2025 menimbulkan persoalan serius mengenai kekerasan terhadap mahasiswa. Dalam kasus tersebut, Prof. Nairobi sendiri sebagai Dekan FEB menyatakan bahwa fakultas telah menerima laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap peserta Diksar. Pihak organisasi disebut mengakui adanya penyimpangan dan meminta maaf, sementara respons awal fakultas antara lain berupa pemberian sanksi kerja sosial dan pernyataan bahwa organisasi dapat dibekukan apabila kejadian serupa kembali terjadi.

Masalahnya, laporan awal tersebut seharusnya dibaca sebagai red flag institusional, bukan sebagai persoalan yang selesai hanya karena pelaku meminta maaf. Ketika sudah terdapat laporan dugaan kekerasan fisik, gangguan kesehatan peserta, pengakuan adanya penyimpangan, dan keterlibatan senior dalam suatu kegiatan pendidikan dasar, prinsip due diligence mengharuskan institusi melakukan pencegahan, penghentian risiko, perlindungan korban, investigasi, dan pemulihan. Apalagi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 telah berlaku sejak 14 Oktober 2024 dan secara khusus mengatur pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, mekanisme penanganan, hak korban dan saksi, serta pemulihan. Yang kemudian menjadi jauh lebih serius adalah hasil investigasi independen Universitas Lampung pada Juni 2025. Universitas menyatakan terdapat kekerasan fisik dan psikis dalam Diksar Mahapel, termasuk dugaan tindakan pemaksaan aktivitas ekstrem dalam kondisi tidak aman, serta penghinaan verbal.

Karena itu, Saya juga menolak jika persoalan tersebut direduksi menjadi sekadar “insiden organisasi mahasiswa”. Sebab investigasi internal universitas sendiri telah menemukan adanya kekerasan dan kelalaian struktural. Bahkan kemudian Mahapel dibekukan, aktivitasnya dimoratorium, dan universitas memerintahkan reformasi struktural serta ideologis organisasi. Maka pertanyaan yang layak diajukan kepada seorang Dekan bukan “apakah Anda melakukan kekerasan?”, melainkan: apa yang telah dilakukan oleh struktur kepemimpinan fakultas setelah menerima tanda-tanda kekerasan tersebut, mengapa respons awal tidak menghentikan persoalan secara lebih tegas, dan siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan pengawasan?

Pernyataan Prof. Nairobi sendiri dalam pemberitaan bahwa setelah sidang dan permintaan maaf ia sempat menganggap persoalan telah selesai justru penting untuk diuji secara kritis. Dalam perspektif administrasi publik, responsibility tidak berhenti pada tindakan setelah pelanggaran terjadi; ia juga mencakup kewajiban menciptakan sistem pengawasan yang mampu mencegah pelanggaran. Dalam teori institutional accountability, seorang pemimpin tidak hanya dinilai dari apakah ia mengetahui suatu pelanggaran, tetapi juga dari bagaimana ia membangun sistem agar risiko tersebut tidak berulang. Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata apakah Dekan mengetahui kekerasan, tetapi apakah setelah mengetahui adanya indikasi kekerasan, fakultas telah melakukan tindakan yang proporsional terhadap risiko tersebut.

Di sinilah kritik terhadap Senat dalam tulisan tersebut kehilangan sebagian relevansinya. Kita sedang berbicara tentang masa depan Universitas Lampung, tetapi masa depan universitas tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menang dalam Pemilihan Rektor. Masa depan universitas ditentukan pula oleh apakah kampus mampu menjamin keselamatan mahasiswa, kebebasan akademik, tata kelola yang demokratis, perlindungan terhadap korban, dan akuntabilitas setiap pejabat akademik. Rektor yang hebat tetapi membiarkan kekerasan akan gagal. Senat yang prosedural tetapi kehilangan keberanian moral juga gagal. Dekan yang produktif secara administratif tetapi tidak mampu memastikan ruang aman bagi mahasiswa juga harus dievaluasi. Universitas bukan perusahaan yang hanya mengukur keberhasilan melalui jumlah profesor, akreditasi, gedung, publikasi, atau kerja sama; universitas adalah institusi pengetahuan yang legitimasi moralnya ditentukan oleh cara ia memperlakukan manusia.

Maka saya sepakat bahwa Senat perlu diawasi, tetapi pengawasan itu harus diarahkan kepada transparansi prosedur, integritas proses, konflik kepentingan, rekam jejak kandidat, dan kualitas visi-misi bukan dengan memproduksi ketakutan bahwa setiap perbedaan pilihan adalah transaksi. Justru karena Senat memiliki posisi strategis, seluruh anggotanya harus bersedia diawasi publik. Termasuk mereka yang menulis opini tentang Senat. Bahkan terutama mereka. Sebab ketika seseorang duduk di dalam organ yang ia kritik, standar pertanggungjawabannya harus lebih tinggi daripada orang yang hanya mengamati dari luar.

Persoalan Pilrek Unila 2027–2031 bukan sekadar siapa mendapatkan berapa suara. Pertarungan sesungguhnya adalah apakah Unila akan mempertahankan model demokrasi akademik yang berbasis aturan atau terjebak dalam politik persepsi, apakah guru besar akan hadir sebagai intelektual publik atau seperti kata Romo Mangun, yaitu “Intelektual Kelas Kambing”, dan apakah jabatan akademik akan diperlakukan sebagai amanah atau sekadar kendaraan kekuasaan. Peraturan Senat sendiri telah menetapkan mekanisme formal Pilrek, sementara portal resmi Pilrek menyatakan bahwa proses pemilihan dilakukan melalui Rapat Senat dengan kertas suara dan hak suara yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan paranoia terhadap Senat, melainkan keberanian untuk memastikan seluruh proses dapat diuji secara terbuka dan rasional.

Dan kepada para guru besar, termasuk penulis opini tersebut, pertanyaan akhirnya justru sangat sederhana: apa gunanya menjadi profesor jika kritik terhadap kekuasaan hanya tajam ketika kekuasaan itu berada di tangan orang lain? Apa gunanya duduk di Senat jika kewenangan Senat sendiri dipandang sebagai sumber masalah tanpa keberanian menunjukkan fakta penyimpangannya? Apa gunanya memimpin fakultas jika tanda-tanda kekerasan terhadap mahasiswa tidak dibaca sebagai kegagalan sistem pengawasan yang harus segera dihentikan? Universitas Lampung tidak membutuhkan GBHN Guru Besar Hanya Nama. Unila membutuhkan guru besar yang mampu mempertanggungjawabkan ilmu, jabatan, keputusan, dan keberpihakannya kepada kebenaran. Sebab pada akhirnya, gelar akademik tidak pernah menjadi ukuran tertinggi seorang intelektual. Ukuran tertingginya adalah keberanian untuk konsisten: kritis terhadap siapa pun yang berkuasa, termasuk terhadap dirinya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *