Pematank Laporkan Proyek MCK Lamteng Ke Kejati  

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

LAMPUNG (MDSnews) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank, Laporkan dugaan Korupsi dalam proyek pembangunan MCK skala individual senilai Rp7,335 miliar di Kabupaten Lampung Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya sejumlah temuan dan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, mulai dari dugaan perubahan spesifikasi, kualitas pekerjaan, septic tank, hingga sejumlah bangunan MCK yang belum siap digunakan masyarakat.

“Kami dari DPP Pematank telah melaporkan persoalan dugaan korupsi proyek MCK senilai Rp7,3 miliar ini ke Kejati Lampung. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan tersebut,” Tegas Romli.

Menurutnya, proyek yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya dugaan pengurangan spesifikasi, pekerjaan yang tidak sesuai, ketidaksesuaian data penerima maupun bangunan yang belum dapat digunakan, maka hal tersebut harus diperiksa secara serius.

“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah hanya menghasilkan bangunan yang kualitasnya dipertanyakan dan bahkan belum bisa dimanfaatkan masyarakat. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa, mulai dari pelaksana, pengawas hingga pejabat yang memiliki kewenangan dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Romli menegaskan akan mengumpulkan data dan dokumen pendukung untuk diserahkan kepada Kejati Lampung sebagai bahan laporan.

“Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi. Namun seluruh dugaan temuan di lapangan harus diuji melalui proses hukum. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka kami meminta Kejati Lampung mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) skala individual yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Tengah mulai menjadi sorotan. Dengan nilai anggaran mencapai Rp7.335.150.000, kegiatan yang menyasar masyarakat pedesaan tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan data yang diperoleh, program pembangunan MCK skala individual tersebut tersebar di 12 desa pada tujuh kecamatan, dengan jumlah penerima mencapai 784 masyarakat.

Program tersebut sejatinya ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap sanitasi yang layak. Namun, hasil penelusuran di sejumlah titik justru menemukan dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dengan spesifikasi yang semestinya dipenuhi.

Temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kualitas pekerjaan, tetapi juga menyangkut kelengkapan fasilitas, data penerima, hingga keberadaan pembangunan pada sejumlah titik yang tercantum dalam dokumen.

Diduga Banyak Perubahan Spesifikasi

Hasil investigasi di lapangan menemukan dugaan adanya perubahan atau pengurangan spesifikasi pada sejumlah bagian bangunan MCK.

Persoalan yang paling terlihat antara lain pada pondasi, struktur bangunan, pekerjaan perapian, penggunaan besi, baja ringan hingga konstruksi septic tank.

Pada sejumlah bangunan, pekerjaan terlihat dilakukan secara asal-asalan. Bahkan, terdapat bagian konstruksi yang memperlihatkan besi masih terlihat dan tidak tertutup dengan pekerjaan akhir secara semestinya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan standar spesifikasi yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan.

Tidak hanya besi, penggunaan baja ringan juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.

Demikian pula dengan bagian pondasi. Dari hasil penelusuran, terdapat bangunan yang kondisi pondasinya diduga tidak sesuai dengan standar maupun spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar kualitas pekerjaan yang kurang baik. Sebab, perubahan spesifikasi pada kegiatan yang dibiayai menggunakan APBD berpotensi memengaruhi nilai pekerjaan dan kualitas hasil pembangunan.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa kegiatan pembangunan MCK tersebut berpotensi menjadi ajang penyimpangan atau korupsi apabila perubahan spesifikasi dilakukan secara sengaja untuk mengurangi biaya pekerjaan atau memperoleh keuntungan tertentu.

Namun demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Septic Tank Juga Diduga Berubah

Dugaan pengurangan spesifikasi juga ditemukan pada bagian septic tank.

Septic tank merupakan bagian penting dalam pembangunan MCK karena berkaitan langsung dengan sistem sanitasi dan pengelolaan limbah rumah tangga.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya dugaan perbedaan antara bentuk maupun spesifikasi septic tank yang dikerjakan dengan spesifikasi yang seharusnya.

Perubahan spesifikasi tersebut perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana kegiatan. Apakah perubahan dilakukan berdasarkan revisi resmi, kondisi teknis di lapangan, atau justru merupakan keputusan pelaksana tanpa dasar perubahan dokumen.

Sebab, setiap perubahan pekerjaan yang menyangkut spesifikasi teknis semestinya memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Banyak MCK Belum Bisa Digunakan

Persoalan lain yang ditemukan adalah sejumlah bangunan MCK yang telah selesai secara fisik namun belum dapat digunakan oleh masyarakat penerima.

Penyebabnya antara lain instalasi listrik dan instalasi air yang belum terpasang.

Padahal, berdasarkan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang menjadi acuan program, masyarakat penerima seharusnya mendapatkan MCK dalam kondisi siap pakai, bukan sekadar bangunan fisik yang belum dilengkapi sarana pendukung.

Artinya, keberhasilan kegiatan tidak semata-mata diukur dari berdirinya bangunan MCK, tetapi juga dari sejauh mana bangunan tersebut benar-benar dapat digunakan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Jika bangunan telah dinyatakan selesai atau dibayarkan, tetapi belum dapat digunakan karena listrik maupun air belum tersedia, maka hal tersebut perlu dipertanyakan dalam proses pemeriksaan pekerjaan.

Sebab, masyarakat yang menjadi penerima manfaat seharusnya tidak dibebani lagi untuk menyelesaikan pekerjaan yang semestinya menjadi bagian dari kegiatan pembangunan.

Data Penerima Juga Dipertanyakan

Investigasi juga menemukan persoalan pada aspek administrasi penerima manfaat.

Dari penelusuran terhadap sejumlah titik, terdapat nama penerima yang disebut tidak tercantum dalam daftar penerima, namun di lapangan justru ditemukan adanya pembangunan MCK untuk masyarakat tersebut.

Sebaliknya, terdapat pula sejumlah nama maupun titik lokasi yang tercantum dalam data, namun ketika dilakukan pengecekan di lapangan, pembangunan MCK tidak ditemukan.

Temuan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai proses pendataan dan verifikasi penerima sebelum kegiatan dilaksanakan.

Lebih jauh, terdapat titik lokasi yang dalam data disebut sebagai lokasi pembangunan, tetapi di lapangan justru ditemukan berada di lokasi seperti makam maupun masjid.

Kondisi ini menjadi penting untuk ditelusuri karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan ketepatan sasaran program.

Rp7,3 Miliar Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Dengan total anggaran mencapai Rp7,335 miliar, program pembangunan MCK tersebut seharusnya memiliki pengawasan yang ketat.

Anggaran tersebut bukan jumlah kecil. Karena itu, setiap pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari proses perencanaan, penetapan penerima, penentuan lokasi, spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga hasil akhir yang diterima masyarakat.

Apalagi, program tersebut menyasar 784 penerima di 12 desa dan tujuh kecamatan.

Jika ditemukan dugaan pengurangan spesifikasi secara masif, maka perlu dihitung berapa besar selisih nilai pekerjaan antara spesifikasi yang ditetapkan dengan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan di lapangan.

Begitu pula apabila terdapat pekerjaan yang belum selesai tetapi telah dinyatakan selesai atau telah dilakukan pembayaran, kondisi tersebut patut menjadi bagian dari pemeriksaan.

Dugaan Korupsi Perlu Diusut Jika Ada Unsur Kesengajaan

Rangkaian temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa kegiatan pembangunan MCK ini berpotensi menjadi lahan penyimpangan anggaran.

Indikasinya antara lain dugaan perubahan spesifikasi, pekerjaan pondasi yang tidak sesuai, penggunaan material yang dipertanyakan, besi yang terlihat pada sejumlah bagian konstruksi, baja ringan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, dugaan perubahan septic tank, hingga sejumlah MCK yang belum siap digunakan karena instalasi air dan listrik belum terpasang.

Namun, seluruh temuan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai dilakukan pemeriksaan resmi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Apabila nantinya pemeriksaan menemukan adanya kesengajaan mengurangi spesifikasi dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.

Karena itu, aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak hanya memeriksa keberadaan bangunan, tetapi juga mencocokkan RAB, gambar teknis, spesifikasi material, kontrak atau dokumen pelaksanaan, daftar penerima, volume pekerjaan, pembayaran serta kondisi fisik setiap titik pembangunan.

Pejabat Terkait Belum Merespons

Upaya konfirmasi kepada pejabat yang berwenang menangani kegiatan tersebut telah dilakukan. Konfirmasi disampaikan untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah temuan, mulai dari dugaan perubahan spesifikasi, kondisi pondasi, penggunaan besi dan baja ringan, septic tank, kelengkapan instalasi air dan listrik, hingga persoalan data penerima dan lokasi pembangunan.

Namun hingga berita ini disusun, pejabat yang berwenang belum memberikan respons atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Tidak adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan program MCK APBD 2025 ini masih belum mendapatkan penjelasan resmi.

Padahal, klarifikasi dari pihak pemerintah maupun pelaksana sangat penting untuk memberikan keseimbangan informasi sekaligus memastikan apakah berbagai temuan tersebut benar merupakan pelanggaran spesifikasi, pekerjaan yang belum selesai, persoalan administrasi, atau terdapat alasan teknis lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan besarnya anggaran dan luasnya cakupan program, publik tentu berhak mengetahui bagaimana uang daerah sebesar Rp7,335 miliar tersebut digunakan.

Terlebih tujuan utama program ini adalah memberikan fasilitas sanitasi yang layak kepada masyarakat. Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat justru menyisakan bangunan yang belum siap digunakan, pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, serta pertanyaan mengenai kejelasan penerima dan lokasi pembangunan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *