Polemik Uang Komite MAN 1 Lampung Utara Aturan Dilanggar, Tanggung Jawab Dihindari

DAERAH LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDs_News) – Kebijakan sekolah gratis dari pemerintah pusat seolah tidak berlaku di MAN 1 Lampung Utara. Madrasah negeri ini memanfaatkan celah regulasi antara Kementerian Pendidikan (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tetap menarik iuran bulanan dari wali murid.

Alih-alih mengikuti aturan Kemendikdasmen, MAN 1 Lampung Utara berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Regulasi ini memang mengizinkan penggalangan dana, namun dengan syarat ketat: sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tanpa tenggat waktu.

Namun di lapangan, MAN 1 Lampung Utara menarik uang komite sebesar Rp100.000 per siswa per bulan angka yang jelas bertentangan dengan semangat PMA tersebut.

Polemik memanas ketika Kepala MAN 1 Lampung Utara, Elva Widia Sari, dan Ketua Komite Madrasah, Zainal, saling lempar tanggung jawab terkait penentuan nominal iuran.

Elva mengklaim keputusan tersebut murni hasil rapat komite dengan wali murid. “Dana komite ini betul-betul hasil rapat komite dengan wali murid,” katanya,

seraya mengaku tidak memiliki kewenangan membebaskan siswa dari pembayaran.

Bagi orang tua yang tidak mampu, Elva hanya menyarankan agar mereka “menghadap dan bercerita langsung kepada komite”.

Di sisi lain, Zainal berkilah bahwa nominal Rp100.000 ditentukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan pihak sekolah. “Sesuai RAB yang mereka ajukan. Kan yang membuat RAB mereka, kita tidak tahu, kan kita Komite,” ujarnya.

Setelah pemberitaan ini beredar, warganet ramai-ramai menyuarakan keberatan. Banyak yang menyebut nominal tersebut memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Anak saya sekolah di MAN, uang SPP-nya 100. Berat bagi orang tua yang tidak mampu, tolong dong dihapus,” tulis seorang netizen.

Sebagian lain mempertanyakan klaim bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan. “Bohong, nggak ada kesepakatan sama orang tua murid,” komentar seorang pengguna media sosial.

Keluhan tidak hanya soal uang komite. Wali murid juga menyoroti kewajiban membeli buku LKS dan buku cetak untuk hampir semua mata pelajaran, serta ancaman penyitaan HP bagi siswa yang terlambat membayar uang kas.

“Bener banget semua pelajaran harus beli buku LKS ataupun buku cetak. Gak semua siswa mampu. Apalagi tidak bayar kas katanya HP bisa disita. Kaca Uuuuuu,” tulis seorang warganet.

Dana BOS Melimpah, Iuran Tetap Dipaksa
Secara finansial, MAN 1 Lampung Utara sebenarnya tidak kekurangan dana. Dengan sekitar 700 siswa dan asumsi dana BOS Rp1,5–1,59 juta per siswa per tahun, total anggaran operasional madrasah mencapai Rp1,05–1,11 miliar per tahun.

Sementara itu, iuran komite Rp100.000 per bulan berpotensi mengumpulkan Rp840 juta per tahun jika seluruh siswa membayar penuh. Angka ini hampir setara dengan dana BOS yang diterima.

Mengapa madrasah masih membebani wali murid dengan iuran yang bersifat memaksa, padahal aturan jelas melarangnya.

Tuntutan Transparansi dan Kepastian
Polemik ini bukan hanya soal nominal, tapi juga soal integritas dan tanggung jawab. Ketika kepala sekolah dan ketua komite saling tunjuk, yang menjadi korban adalah wali murid dan siswa.

Pemerintah daerah dan Kemenag Lampung Utara diminta turun tangan. Tidak cukup dengan imbauan. Perlu ada audit, klarifikasi publik, dan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran regulasi.
Sekolah gratis bukan sekadar jargon. Ia harus dirasakan oleh setiap keluarga, tanpa celah birokrasi yang dimanfaatkan untuk membebani mereka yang sudah kesulitan. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *