LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan dan Desak Pemkab Lampung Tengah Bayarkan Tunggakan Jaminan Sosial PPPK Paruh Waktu

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera membayarkan tunggakan iuran jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW). Tunggakan tersebut diduga menyebabkan hak jaminan sosial PPPK PW tidak dapat digunakan, termasuk oleh ahli waris seorang pegawai yang meninggal dunia.

Persoalan ini terungkap setelah ahli waris salah satu PPPK PW di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Tengah gagal mengklaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, 13 Juli 2026.

Pegawai PPPK PW tersebut meninggal dunia pada Sabtu, 28 Juni 2026. Setelah itu, suaminya selaku ahli waris mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, untuk mengurus klaim jaminan kematian.

Namun, petugas BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa kepesertaan jaminan kematian almarhumah sudah tidak aktif sejak Maret 2026. Penyebabnya, iuran kepesertaan disebut menunggak.

Mendapat informasi tersebut, ahli waris kemudian mendatangi pejabat keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Tengah untuk meminta penjelasan. Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan almarhumah memang belum dibayarkan sejak Januari 2026.

Menurut keterangan pejabat tersebut, tunggakan terjadi karena dana dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah belum dicairkan. Persoalan itu disebut tidak hanya dialami oleh almarhumah, tetapi juga PPPK PW lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Jumlah PPPK PW yang disebut terdampak mencapai lebih dari 2.000 orang.

Kepala Divisi Operasional LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, mengecam keras dugaan tidak dibayarkannya iuran jaminan sosial bagi PPPK PW di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja, termasuk pegawai pemerintah. Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi. Jangan sampai kelalaian atau keterlambatan pemerintah membayarkan iuran justru membuat pekerja dan keluarganya kehilangan hak ketika mereka membutuhkan,” ujar Arif.

Menurut Arif, persoalan ini menjadi serius karena dampaknya bukan sekadar persoalan administrasi pembayaran iuran. Ketika kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan, pekerja dan keluarganya berpotensi kehilangan manfaat jaminan sosial yang seharusnya menjadi perlindungan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kondisi lainnya yang dijamin program BPJS Ketenagakerjaan.

LBH Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera melakukan beberapa langkah.

Pertama, segera melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PPPK PW agar kepesertaan mereka kembali aktif dan hak-haknya terlindungi.

Kedua, memastikan ahli waris PPPK PW yang meninggal dunia tetap mendapatkan hak jaminan sosialnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, membuka informasi secara transparan mengenai jumlah PPPK PW yang terdampak, periode tunggakan, besaran iuran yang belum dibayarkan, serta alasan terjadinya keterlambatan pembayaran.

Keempat, memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi dan menjamin pembayaran iuran jaminan sosial PPPK PW dilakukan secara tepat waktu.

“Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan pekerja menanggung risiko akibat persoalan administrasi atau anggaran pemerintah. PPPK sudah bekerja dan menjalankan tugasnya. Maka hak atas perlindungan jaminan sosial juga harus dipenuhi,” ujar Arif.

YLBHI-LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan. Sebagai bagian dari upaya memastikan persoalan ini tidak dialami secara sendiri-sendiri oleh para pekerja, YLBHI-LBH Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan bagi PPPK Paruh Waktu di Provinsi Lampung yang mengalami persoalan tunggakan atau tidak aktifnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Posko pengaduan ini dibuka untuk menerima informasi dan pengaduan dari PPPK PW yang mengalami tunggakan iuran, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, kesulitan memperoleh manfaat jaminan sosial, maupun persoalan lain yang berkaitan dengan pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.

YLBHI-LBH Bandar Lampung akan menghimpun pengaduan tersebut sebagai bagian dari upaya pendampingan dan advokasi untuk memastikan hak-hak PPPK PW terpenuhi serta mendorong adanya penyelesaian menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

PPPK Paruh Waktu yang mengalami persoalan jaminan sosial di Provinsi Lampung dapat menyampaikan pengaduan melalui Hotline Posko Pengaduan YLBHI-LBH Bandar Lampung: 0821-8222-2070.

LBH Bandar Lampung juga meminta Pemkab Lampung Tengah memberikan penjelasan terbuka kepada para PPPK PW terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka. Hal tersebut penting agar setiap pekerja mengetahui apakah dirinya terlindungi secara aktif atau justru berada dalam kondisi kepesertaan yang bermasalah.

“Jangan menunggu ada lagi pekerja yang meninggal dunia atau mengalami musibah baru persoalan ini dibenahi. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah harus segera bertindak dan memastikan seluruh PPPK PW mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana mestinya,” kata Arif. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *