Tanggamus (Medinas_News) — Pernyataan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus terkait dugaan “uang rokok” dan “uang jalan” dalam program revitalisasi sekolah kini memasuki babak baru.
Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus menyatakan akan melakukan penelaahan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, bahkan membuka kemungkinan audit investigasi apabila ditemukan bukti awal yang mengandung kebenaran.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, mengatakan pihaknya mengetahui informasi dugaan pemberian uang dari sekolah kepada oknum Dinas Pendidikan melalui pemberitaan media online. Menurutnya, informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penelaahan dan klarifikasi untuk memperoleh bukti awal mengenai kebenarannya.
“Untuk tindak lanjut informasi tersebut maka Inspektorat akan melakukan penelaahan dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan bukti awal dari kebenaran informasi tersebut,” ujar Gustam.
BUKAN SEKADAR ISU, INSPEKTORAT BUKA PINTU AUDIT INVESTIGASI.
Jawaban Inspektorat ini menjadi penting karena dugaan yang mencuat bukan perkara sepele. Sebelumnya beredar informasi dugaan setoran 5 hingga 10 persen dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah, termasuk dugaan pengondisian konsultan maupun penyedia material tertentu.
Jika proses penelaahan nantinya menemukan bukti awal yang mengarah pada kebenaran dugaan tersebut, Inspektorat memastikan tidak akan berhenti pada klarifikasi.
“Apabila hasil penelaahan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut didapatkan bukti awal yang mengandung kebenaran, maka Inspektorat pastinya akan melakukan audit investigasi terhadap permasalahan tersebut,” tegasnya.
Artinya, bola panas kini berada di meja Inspektorat. Publik tidak lagi hanya membutuhkan pernyataan, tetapi menunggu apakah dugaan tersebut benar-benar dibongkar sampai ke akar-akarnya.
BUPATI SUDAH BILANG: JANGAN MAIN UANG..!!
Langkah Inspektorat juga menjadi semakin penting karena Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., dalam sejumlah forum pemerintahan berulang kali menekankan pentingnya integritas dan tidak bermain-main dengan uang. Bahkan pada Agustus 2026, APIP Tanggamus menandatangani Pakta Integritas yang memuat komitmen independensi, objektivitas, profesionalitas, akuntabilitas, serta penguatan budaya kerja “Jalan Lurus.”
Gustam menegaskan, Inspektorat pada prinsipnya merupakan perpanjangan tangan Bupati dalam melakukan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Pada prinsipnya Inspektorat merupakan perpanjangan tangan Bupati dalam melakukan pengawasan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Pastinya kami akan mendukung kebijakan Bupati M. Saleh Asnawi sesuai dengan jargon Jalan Lurus,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun pungutan liar, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
KINI PUBLIK MENUNGGU: SEBERANI APA INSPEKTORAT MEMBUKA..?
Pernyataan Inspektorat tersebut tentu harus dibuktikan melalui tindakan. Sebab persoalan ini menyangkut program revitalisasi sekolah dan uang negara, bukan sekadar polemik antarpejabat.
Jika dugaan 5–10 persen itu ternyata tidak benar, pemeriksaan juga penting untuk membersihkan nama pihak-pihak yang disebut. Namun jika benar ditemukan praktik pungutan, pengondisian, atau penyalahgunaan wewenang, maka jangan berhenti pada pemeriksaan administratif.
Terlebih, Inspektorat sendiri sudah menyatakan siap melakukan audit investigasi apabila ditemukan bukti awal.
Kini publik menunggu: apakah “uang rokok dan uang jalan” hanya berhenti sebagai pernyataan, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan permainan dalam program revitalisasi sekolah..?
Satu hal jelas, “Bupati sudah mengusung “Jalan Lurus”. Sekarang Inspektorat ditantang memastikan jalan itu benar-benar bersih sampai ke bawah”.
Jurnalis : (Erwin).