Kontroversi Dana Komite MAN 1 Lampung Utara, Klaim Kepala Madrasah vs Berita Acara Rapat

DAERAH LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDs_News) – Pernyataan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Utara, Elva Widia Sari, terkait penetapan dana komite sebesar Rp100 ribu per siswa per bulan menuai tanda tanya publik.
Elva sebelumnya menegaskan bahwa besaran dana komite bukan ditentukan olehnya, dan ia pun tidak hadir dalam forum rapat Komite MAN 1 Lampung Utara yang menetapkan nominal tersebut.

“Yang menentukan nominalnya pun bukan saya, itu hasil rapat mereka sendiri, yang saya pun tidak berada di forum rapat tersebut,” ujar Elva Widia Sari.

Namun, pernyataan itu kini berhadapan dengan dokumen Berita Acara Rapat Musyawarah Komite MAN 1 Lampung Utara tertanggal Senin, 24 Agustus 2026.
Dokumen Resmi Sebut Kepala Madrasah Hadir.

Ketua Umum LSM (KP3), Nasril, mengatakan dokumen yang ia terima secara eksplisit menyebut rapat dihadiri oleh Komite Sekolah, Kepala Madrasah, Dewan Guru, serta orang tua-wali murid kelas X–XII.

“Berita acara tersebut secara eksplisit menyebut rapat dihadiri oleh Komite Sekolah, Kepala Madrasah, Dewan Guru dan Orang Tua/Wali Murid Kelas X-XII MAN 1 Lampung Utara,” kata Nasril.

Jika benar Elva tidak hadir, muncul pertanyaan serius. mengapa berita acara resmi justru mencantumkan Kepala Madrasah sebagai pihak yang hadir.

Sebaliknya, jika ia memang hadir, publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa kehadiran tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam pembahasan dana komite.

Dalam berita acara itu, hasil musyawarah secara jelas mencantumkan besaran dana yang harus dibayarkan.
Pada poin pertama tertulis, jumlah pungutan Dana Sumbangan Komite per siswa per bulan Tahun Pelajaran 2026/2027 sebesar Rp100.000, dibayar terhitung mulai Juli 2026 hingga Juni 2027.

Artinya, jika dibayarkan penuh selama 12 bulan, nominalnya mencapai Rp1,2 juta per siswa dalam satu tahun pelajaran.

Poin kedua menyebutkan bahwa siswa yang masih memiliki tunggakan Tahun Pelajaran 2025/2026 tetap harus ditagih untuk memenuhi program tahun sebelumnya yang belum terealisasi.

Sementara pada poin ketiga, pihak komite melalui perwakilan madrasah diperbolehkan mengingatkan pembayaran sumbangan komite setiap bulan.

Pembayaran Dikaitkan dengan Ujian
Lebih jauh, poin keempat menyebut orang tua-wali sepakat melunasi sumbangan komite sebelum dilaksanakannya ujian, sesuai jumlah bulan berjalan pada setiap pelaksanaan ujian madrasah, yakni ASAS, ASAT, dan AM.

Ketentuan lain yang patut menjadi perhatian terdapat pada poin kelima: orang tua/wali murid yang tidak hadir dalam rapat musyawarah komite dianggap menyetujui hasil musyawarah bersama.

Ketentuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana persetujuan orang tua/wali murid dapat dianggap diberikan apabila yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat.

“Persoalan ini penting karena berita acara merupakan dokumen yang memuat hasil sebuah rapat secara tertulis. Sementara pernyataan Kepala Madrasah memberikan keterangan yang berbeda mengenai kehadirannya dalam forum tersebut,” tukas Nasril. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *