Dokumen Datang Terlambat, DPRD Dituntut Cepat: Ada Apa dengan KUA-PPAS Perubahan 2026..??

DAERAH HOME LAMPUNG Pesisir Barat POLITIK TERBARU

Dokumen Terlambat, Pembahasan Dikebut: KUA-PPAS Perubahan Pesisir Barat Dipertanyakan.

Pesisir Barat (Medinas_News) –– Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 tak kunjung rampung. Di tengah proses yang masih berjalan, sorotan justru mengarah pada persoalan waktu penyampaian dokumen dari pihak eksekutif yang disebut datang terlambat, sementara legislatif dihadapkan pada tuntutan agar pembahasan segera diselesaikan.

Mantan Aktivis HMI, Yosep Fernando, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian publik. Menurutnya, dokumen Draf Penyampaian Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 semestinya sudah disampaikan Pemkab Pesisir Barat pada minggu pertama Agustus, bukan baru masuk pada minggu keempat.

“Kalau dokumen baru disampaikan di minggu keempat Agustus, sementara pembahasannya dituntut segera selesai, tentu waktu DPRD untuk mempelajari dan mencermati dokumen menjadi sangat terbatas. Jangan sampai persoalan keterlambatan penyampaian dokumen justru berujung pada tekanan agar pembahasan dilakukan terburu-buru,” tegas Yosep.

Ia menekankan, pembahasan APBD Perubahan bukan sekadar mengejar tanda tangan atau menyelesaikan kewajiban administratif. Di dalamnya terdapat angka anggaran, program dan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat sehingga membutuhkan ruang yang cukup untuk dikaji secara serius.

“DPRD bukan sekadar tempat menerima dokumen kemudian langsung menyetujui. Ada proses membaca, mencermati, mempertanyakan, membandingkan dan memastikan apakah program maupun angka-angka yang diajukan memang rasional serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Yosep, pemerintah daerah memiliki perangkat birokrasi yang semestinya mampu mempersiapkan dokumen penganggaran secara terencana dan tepat waktu. Karena itu, persoalan keterlambatan penyampaian dokumen jangan sampai kemudian dibebankan menjadi persoalan kecepatan pembahasan di tingkat legislatif.

“Jangan sampai muncul pola ketika dokumen terlambat, DPRD diminta memahami. Tetapi ketika pembahasan belum selesai, DPRD justru yang kemudian dipersoalkan. Ini harus dilihat secara utuh. Ketepatan waktu penyampaian dokumen juga merupakan bagian dari tanggung jawab dalam proses penganggaran,” katanya.

Ia mengingatkan, semakin sempit waktu pembahasan, semakin besar pula risiko adanya hal-hal yang tidak dapat dicermati secara optimal. Padahal, APBD Perubahan 2026 bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan menyangkut pengelolaan uang daerah yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Yang kita butuhkan bukan sekadar APBD Perubahan yang cepat selesai, tetapi APBD Perubahan yang matang, rasional dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai karena mengejar waktu, kualitas pembahasan justru dikorbankan,” tegasnya.

Yosep pun mempertanyakan logika ketika dokumen baru datang belakangan, namun pembahasan kemudian diminta berlari mengejar tenggat waktu.

“Kalau dokumen datang terlambat, lalu pembahasan dipaksa cepat, pertanyaannya sederhana: siapa sebenarnya yang harus mengejar waktu? Jangan sampai waktu yang hilang karena keterlambatan kemudian dibebankan kepada proses pembahasan,” pungkasnya.

Sorotan tersebut pada akhirnya mengarah pada satu hal penting: ketepatan waktu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari kualitas tata kelola pemerintahan. Publik Pesisir Barat tentu berharap pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 tetap berjalan secara transparan, cermat dan tidak sekadar mengejar batas waktu.

Sebab yang dipertaruhkan bukan siapa yang paling cepat menyelesaikan pembahasan, melainkan seberapa matang setiap rupiah dalam APBD Perubahan 2026 direncanakan dan dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat.

Jurnalis : (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *