BPN dan BAPENDA Tanggamus Satukan Data, Langkah Strategis Perkuat Pendapatan dan Pelayanan Publik

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) –– Bukan sekadar penandatanganan dokumen, langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan kembali ditorehkan di Kabupaten Tanggamus. Bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus, Rabu, 16 September 2026, BPN Tanggamus bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tanggamus resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Plt. Kepala BPN Kabupaten Tanggamus, Kadri Hartono, S.Si.T., M.H., bersama Kepala BAPENDA Kabupaten Tanggamus, Nanang Sumarlin, S.H., M.M. Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk menyatukan data pertanahan dan perpajakan agar semakin akurat, valid, terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di balik dokumen yang ditandatangani, terdapat pekerjaan besar yang menyangkut kepastian data dan pelayanan masyarakat. Sinkronisasi NIB dan NOP diharapkan mampu memperkecil terjadinya perbedaan data antara administrasi pertanahan dengan data perpajakan daerah. Dengan data yang semakin terintegrasi, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan pendataan, pengelolaan serta optimalisasi potensi pendapatan daerah.

Plt. Kepala BPN Kabupaten Tanggamus Kadri Hartono menegaskan, kolaborasi tersebut merupakan bagian penting dalam membangun data pertanahan yang semakin tertib dan terintegrasi.

“Kerja sama ini bukan hanya tentang menyamakan data, tetapi bagaimana data yang kita miliki benar-benar dapat memberikan manfaat. Ketika data pertanahan dan perpajakan bisa terhubung dengan baik, tentu akan semakin memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kadri.

Menurutnya, validitas data menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, sinergi antara BPN dan BAPENDA diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan PKS, tetapi dapat terus dikembangkan melalui koordinasi dan pertukaran data secara berkelanjutan.

“Kita ingin data yang ada benar-benar akurat. Jangan sampai masyarakat menghadapi persoalan hanya karena adanya perbedaan atau ketidaksesuaian data. Dengan sinergi ini, kita berharap prosesnya semakin tertib dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BAPENDA Kabupaten Tanggamus Nanang Sumarlin menyampaikan bahwa sinkronisasi NIB dan NOP memiliki arti penting bagi penguatan administrasi pendapatan daerah.

“Data merupakan fondasi. Kalau datanya benar, akurat dan terintegrasi, maka pengelolaan pendapatan daerah juga akan menjadi lebih baik. Karena itu, kerja sama dengan BPN ini sangat penting bagi kami,” ungkap Nanang.

Nanang menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memperoleh gambaran data objek pajak yang lebih jelas dan valid. Dengan demikian, proses pengelolaan perpajakan daerah dapat dilakukan secara lebih tertib sekaligus mendukung optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang paling utama adalah bagaimana kerja sama ini memberikan manfaat nyata. Bukan hanya untuk pemerintah, tetapi juga untuk masyarakat. Kami ingin pelayanan semakin mudah, data semakin valid, dan pengelolaan pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih optimal,” tegasnya.

Lebih jauh, sinergi BPN dan BAPENDA tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis data. Di tengah kebutuhan pemerintah terhadap data yang cepat, tepat dan akurat, penyelarasan NIB dan NOP menjadi salah satu langkah penting untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian informasi yang dapat berdampak pada proses administrasi maupun pelayanan.

Data pertanahan yang terhubung dengan data perpajakan juga dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai objek tanah dan kewajiban perpajakannya. Kondisi tersebut diharapkan mampu mendukung pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang lebih terukur serta melakukan pengelolaan potensi pendapatan secara lebih efektif.

Pada akhirnya, penandatanganan PKS ini bukan sekadar seremoni dua instansi yang duduk bersama dan membubuhkan tanda tangan. Ada harapan besar agar satu data dapat menjadi pintu masuk bagi pelayanan yang lebih baik, administrasi yang lebih tertib, serta pengelolaan pendapatan daerah yang semakin kuat.

BPN dan BAPENDA Tanggamus kini menyatukan langkah: data diperkuat, koordinasi dipererat, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi tujuan akhirnya.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *