Tanggamus (Medinas_News) — Kejaksaan Negeri Tanggamus memperkuat sinergi dengan pemerintahan pekon melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama 31 pekon di Kecamatan Limau dan Kecamatan Cukuh Balak. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, Kamis (01/10/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun koordinasi dan pendampingan di bidang hukum, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan pekon yang lebih tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Sunandar Pramono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andrian Al Mas’udi, S.H. Turut hadir Kasi Intelijen Mauritz Marx Williams, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Wendra Setiawan, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Tesar Esanra, S.H., M.Kn., jajaran Kejaksaan Negeri Tanggamus, serta para kepala pekon dari dua kecamatan.
Dari total 31 pekon yang terlibat dalam kerja sama tersebut, sebanyak 11 pekon berada di Kecamatan Limau, sementara 20 pekon berada di Kecamatan Cukuh Balak. Kerja sama ini diharapkan menjadi ruang koordinasi bagi pemerintahan pekon dalam memperoleh pemahaman dan pendampingan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
Kajari Tanggamus Sunandar Pramono, S.H., M.H., menegaskan bahwa MoU tersebut bukan sekadar dokumen kerja sama, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mengedepankan langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum.
“MoU ini merupakan bentuk komitmen kita untuk membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintahan pekon. Kami ingin agar ketika ada persoalan atau hal yang belum dipahami dari sisi hukum, dapat dikomunikasikan dan dikonsultasikan sejak awal. Dengan begitu, potensi persoalan hukum dapat dicegah sebelum berkembang menjadi masalah,” ujar Sunandar.
Menurutnya, pemerintahan pekon memiliki peran yang sangat penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan publik perlu dilaksanakan secara hati-hati, tertib dan berpedoman pada aturan.
“Kita ingin membangun kesadaran bahwa hukum bukan hanya soal penindakan. Hukum juga menjadi pedoman dan perlindungan dalam melaksanakan tugas. Dengan komunikasi yang baik, kita berharap pemerintah pekon dapat menjalankan kewenangannya dengan benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Melalui MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Tanggamus dan 31 pemerintahan pekon diharapkan dapat membangun koordinasi yang berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan aspek perdata dan tata usaha negara sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat langkah preventif dalam penyelenggaraan pemerintahan pekon. Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik, setiap kebijakan diharapkan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi simbol komitmen bersama bahwa pemerintahan yang baik tidak hanya dibangun melalui pelaksanaan program, tetapi juga melalui kepatuhan terhadap hukum, kehati-hatian dalam mengambil keputusan dan kesediaan untuk berkoordinasi ketika menghadapi persoalan hukum.
Kejari Tanggamus dan 31 pekon pun menyatukan langkah: memperkuat sinergi, mengedepankan pencegahan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang semakin tertib dan bertanggung jawab.
Jurnalis : (Erwin).