Kejari Tanggamus Gelar Penerangan Hukum, 31 Pekon di Limau dan Cukuh Balak Dibekali Pemahaman Hukum

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman”, Kejari Tanggamus Bekali 31 Pekon.

Tanggamus (Medinas_News) — Upaya memperkuat kesadaran dan pemahaman hukum hingga ke tingkat pemerintahan pekon terus dilakukan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Kali ini, jajaran Korps Adhyaksa menyambangi wilayah Kecamatan Limau dan Kecamatan Cukuh Balak melalui kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang dipusatkan di Balai Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, Kamis (01/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi aparatur pemerintahan pekon di dua kecamatan untuk memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai hukum, khususnya dalam menjalankan roda pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengelola anggaran serta melaksanakan berbagai program pembangunan di tingkat pekon.

Pesan yang diusung dalam kegiatan tersebut pun sangat kuat, sebagaimana tertulis pada backdrop kegiatan, yakni “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman.”

Kalimat tersebut menjadi pengingat bahwa pemahaman terhadap aturan bukan hanya diperlukan ketika persoalan hukum telah terjadi, tetapi justru menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Sunandar Pramono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Mauritz Marx Williams, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Wendra Setiawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Andrian Al Mas’udi, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Tesar Esanra, S.H., M.Kn., serta jajaran Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Turut hadir Camat Limau Sunardi, S.Pd., dan Camat Cukuh Balak Aguslan, S.Sos., serta para Kepala Pekon dari Kecamatan Limau dan Kecamatan Cukuh Balak.

Secara keseluruhan, terdapat 31 pekon yang menjadi bagian dari dua wilayah kecamatan tersebut. Rinciannya, sebanyak 11 pekon berada di Kecamatan Limau, sedangkan 20 pekon lainnya berada di Kecamatan Cukuh Balak.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Tanggamus Sunandar Pramono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya pencegahan agar aparatur pemerintahan memahami aturan sebelum menjalankan setiap tugas dan kewenangannya.

“Penerangan hukum ini kita laksanakan bukan karena ada persoalan, tetapi justru sebagai langkah pencegahan. Kita ingin memberikan pemahaman kepada para kepala pekon dan aparatur agar mengetahui aturan yang harus dipedomani dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sunandar.

Menurutnya, pemahaman hukum menjadi hal yang sangat penting bagi pemerintahan pekon karena hampir seluruh kebijakan dan program yang dilaksanakan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap penggunaan kewenangan harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap para kepala pekon tidak perlu ragu untuk berkonsultasi apabila ada hal-hal yang belum dipahami berkaitan dengan aturan hukum. Lebih baik bertanya dan memastikan terlebih dahulu sebelum mengambil sebuah keputusan, daripada kemudian keputusan tersebut menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Sunandar juga mengingatkan bahwa hukum tidak semata-mata berbicara mengenai penindakan dan pemberian sanksi. Menurutnya, hukum juga memiliki fungsi untuk memberikan pedoman sekaligus perlindungan agar aparatur pemerintahan dapat menjalankan tugasnya dengan benar.

“Hukum jangan dipandang hanya sebagai sesuatu yang menakutkan. Hukum harus kita jadikan pedoman dalam bekerja. Ketika aturan kita pahami dan kita laksanakan dengan benar, maka itu akan menjadi perlindungan bagi kita semua dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Tanggamus akan terus mendorong terbangunnya komunikasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, kecamatan hingga pemerintahan pekon. Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai potensi persoalan dapat dicegah sejak awal melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum.

“Intinya adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Kenali hukumnya, pahami aturannya, kemudian laksanakan tugas sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ketidaktahuan atau kelalaian justru membawa kita pada persoalan hukum. Karena itu, pesan kita sederhana, kenali hukum dan jauhkan hukuman,” pungkas Sunandar.

Sementara itu, Camat Limau Sunardi, S.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus beserta jajaran yang telah memberikan penerangan hukum secara langsung kepada aparatur pemerintahan di wilayah Kecamatan Limau dan Kecamatan Cukuh Balak.

Kehadiran jajaran Kejaksaan Negeri Tanggamus dinilai memberikan manfaat besar bagi para kepala pekon dan aparatur pemerintahan, terutama dalam menambah wawasan serta pemahaman mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi para kepala pekon untuk mendapatkan pemahaman langsung mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan, pengelolaan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan publik.

Sementara itu, Camat Cukuh Balak Aguslan, S.Sos., turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus yang telah hadir memberikan penerangan hukum secara langsung kepada jajaran pemerintahan pekon di wilayah Kecamatan Cukuh Balak.

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi para kepala pekon dan aparatur pemerintahan, khususnya dalam meningkatkan pemahaman mengenai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Kehadiran jajaran Kejaksaan Negeri Tanggamus dinilai menjadi kesempatan yang sangat baik bagi aparatur pekon untuk mendapatkan pemahaman hukum secara langsung sekaligus mengetahui berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kewenangan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Camat Cukuh Balak juga mengapresiasi perhatian Kejaksaan Negeri Tanggamus yang tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi turut melakukan langkah preventif melalui edukasi dan penerangan hukum kepada pemerintah pekon. Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar berbagai potensi persoalan hukum dapat dicegah sejak dini.

Ia berharap kegiatan penerangan hukum seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga aparatur pemerintahan pekon semakin memahami aturan, lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, serta mampu menjalankan amanah pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan bertanggung jawab.

Apalagi, kegiatan tersebut diikuti oleh pemerintahan pekon dari dua kecamatan dengan jumlah keseluruhan 31 pekon, terdiri atas 11 pekon di Kecamatan Limau dan 20 pekon di Kecamatan Cukuh Balak.

Dengan cakupan peserta yang cukup luas tersebut, penerangan hukum diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.

Hal tersebut penting mengingat pemerintahan pekon merupakan ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Setiap kebijakan, pembangunan dan pengelolaan anggaran harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta mengacu pada aturan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tanggamus juga mendorong agar aparatur pemerintahan tidak hanya memahami hukum ketika persoalan telah terjadi, tetapi menjadikan pemahaman hukum sebagai bagian dari budaya kerja.

Sebab, persoalan hukum tidak selalu muncul karena adanya kesengajaan. Kesalahan administrasi, ketidaktelitian, kurangnya pemahaman terhadap regulasi maupun kekeliruan dalam mengambil keputusan juga dapat menimbulkan konsekuensi apabila tidak dilakukan sesuai prosedur.

Karena itu, langkah pencegahan melalui penerangan dan edukasi hukum menjadi sangat penting. Dengan komunikasi yang baik antara Kejaksaan, pemerintah kecamatan dan pemerintahan pekon, berbagai potensi persoalan dapat diantisipasi sejak awal.

Kegiatan di Balai Pekon Kuripan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan pemerintahan di tingkat kecamatan dan pekon.

Pesan “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman” pun menjadi benang merah kegiatan tersebut. Sebuah pesan sederhana, namun memiliki makna mendalam bahwa memahami hukum bukan untuk ditakuti, melainkan untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab.

Dengan semakin kuatnya pemahaman hukum, diharapkan 31 pekon di Kecamatan Limau dan Kecamatan Cukuh Balak dapat menjalankan roda pemerintahan secara tertib, transparan, akuntabel dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kehadiran Kajari Tanggamus bersama jajaran dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah nyata membangun kesadaran hukum dari tingkat pemerintahan hingga masyarakat. Sebab, pencegahan selalu menjadi langkah penting sebelum sebuah persoalan berkembang menjadi perkara.

Kenali hukum, pahami aturan, jalankan amanah, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan baik dan hukuman dapat dijauhkan.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *