Mapass..!! 24 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Kembali, BTN Janjikan Penyelesaian: Nasabah Pertanyakan Tanggung Jawab Bank

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Bandar Lampung (Medinas_News) — Dua puluh empat tahun bukan waktu yang singkat. Namun bagi Riduan Agus, penantian itu belum juga berakhir. Sertifikat asli rumah yang kreditnya disebut telah lunas sejak 2002 hingga kini belum berada di tangannya.

Sertifikat tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka proses kredit rumah yang dilanjutkan Riduan melalui mekanisme take over. Setelah seluruh kewajiban kredit diselesaikan pada 2002, Riduan mendatangi kantor BTN di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, untuk mengambil sertifikat.

Alih-alih menerima dokumen yang menjadi haknya, Riduan mengaku mendapat penjelasan bahwa sertifikat asli tersebut tidak ditemukan atau dinyatakan hilang.

Sejak saat itu, persoalan sertifikat tersebut seolah tidak kunjung menemukan titik akhir.

Riduan mengaku telah berkali-kali meminta kejelasan kepada BTN. Bahkan pada 19 September 2022, ia secara resmi melayangkan surat kepada pihak bank untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus kepastian mengenai keberadaan sertifikat.

Menurut Riduan, pihak BTN saat itu menyatakan akan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut. Sukandar Sofian, yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Cabang BTN KCP Way Halim dan sebelumnya bertugas di BTN Jalan Wolter Monginsidi, juga disebut turut menyampaikan komitmen untuk membantu penyelesaian.

Namun waktu terus berjalan.

Riduan mengaku sempat menerima fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir. Masalahnya, dokumen tersebut justru disebut tidak sesuai dengan alamat rumah yang selama ini dicicil dan ditempati Riduan.

Persoalan itu kemudian semakin pelik ketika Riduan hendak menjual rumahnya.

Menurut Riduan, calon pembeli telah menyatakan kesediaan membeli rumah tersebut dengan nilai sekitar Rp450 juta. Namun transaksi akhirnya kandas karena sertifikat asli menjadi salah satu dokumen penting yang diminta dalam proses jual beli.

Dengan tidak adanya sertifikat asli, aset yang secara fisik berada dalam penguasaan Riduan tersebut praktis menghadapi persoalan administrasi yang menghambat pemanfaatan dan transaksi.

Janji Penyelesaian Kembali Dipertanyakan

Persoalan kembali memanas ketika Riduan mendatangi kantor BTN pada Senin (07/09/2026).

Kedatangannya bukan untuk meminta sesuatu yang baru, melainkan kembali menanyakan sertifikat yang disebutnya telah menjadi haknya sejak kredit dinyatakan lunas pada 2002. Riduan sekaligus menyampaikan keinginannya untuk kembali mencicil kredit kepada pihak bank.

Namun, menurut pengakuannya, pihak BTN kembali menunjukkan salinan sertifikat, bukan dokumen asli yang selama ini dipersoalkan.

Situasi bahkan sempat memanas hingga terjadi cekcok antara Riduan dengan pihak bank. Riduan mengaku meminta pertanggungjawaban serta kejelasan mengenai keberadaan sertifikat asli tersebut.

Tiga hari kemudian, tepatnya Kamis (10/9/2026), Riduan dipanggil pihak BTN untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu hadir tiga perwakilan BTN, yakni Eko Kuswantoro, Ari Cahyadi dan Dimas. Riduan hadir didampingi anaknya.

Menurut Riduan, dalam pertemuan tersebut BTN kembali menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan dan menerbitkan kembali sertifikat yang menjadi pokok masalah.

Tetapi hingga Jumat (2/10/2026), sertifikat asli yang dinantikan selama puluhan tahun itu belum juga diterima.

BTN: Masih Diperiksa Notaris dan BPN.

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, salah seorang perwakilan BTN bernama Dimas menyatakan pihaknya masih mencari informasi sekaligus solusi penyelesaian.

Menurut Dimas, proses penyelesaian masih dalam tahap pemeriksaan oleh notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dimas mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang mencari informasi dan jalan keluarnya bagaimana bisa sertifikat ini selesai. Memang belum kita infokan karena masih dalam tahap proses pemeriksaan oleh notaris dan BPN,” demikian keterangan Dimas sebagaimana disampaikan.

Dimas juga meminta agar proses tersebut ditunggu dan pihak BTN akan memberikan informasi apabila proses telah selesai dan sertifikat dapat diterima.

Namun bagi Riduan, penjelasan tersebut belum menjawab persoalan utama: kapan sertifikat asli yang disebut telah hilang itu benar-benar dapat diterima.

Sebab, persoalan tersebut bukan baru terjadi beberapa bulan terakhir. Riduan menyebut kredit rumah telah diselesaikannya sejak 2002.

“Saya hanya meminta hak saya. Kredit sudah saya selesaikan sejak 2002. Saya datang baik-baik untuk meminta sertifikat dan meminta pertanggungjawaban karena sejak awal pihak bank menyatakan akan bertanggung jawab,” ujar Riduan Agus.

Kini, Riduan meminta BTN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status sertifikat tersebut. Ia juga meminta pihak bank menjelaskan secara konkret langkah yang telah ditempuh bersama notaris maupun BPN, termasuk kepastian kapan persoalan tersebut benar-benar diselesaikan.

Bagi Riduan, persoalannya sederhana: kewajiban kredit telah diselesaikan, tetapi dokumen asli atas rumah yang menjadi objek kredit hingga kini belum berada di tangannya.

24 tahun berlalu, janji penyelesaian kembali disampaikan. Pertanyaannya, kapan sertifikat asli itu benar-benar kembali ke tangan pemiliknya..??

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *