Mapas..!! Dana BUMDes Rp198,2 Juta Dipersoalkan, LSM Mapastim Laporkan Pengelolaan BUMDes Bauh Gunung Sari

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Timur TERBARU

Lampung Timur (Medinas_News) — Bayang-bayang persoalan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, mulai menyeruak. Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Mapastim resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes yang nilainya mencapai Rp198.273.000 kepada pihak berwenang, Selasa (6/10/2026).

Laporan tersebut menjadi sorotan karena pelapor menilai terdapat sejumlah keterangan dan penggunaan anggaran yang perlu dibongkar serta ditelusuri secara serius. Bukan sekadar persoalan administrasi, LSM Mapastim meminta pihak berwenang memeriksa secara menyeluruh aliran dana, penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban keuangan BUMDes tersebut.

Sekjen LSM Mapastim menyebut, laporan itu berawal dari adanya keterangan pengelola BUMDes yang mengaku telah mengundurkan diri sejak 2024 dan menyerahkan uang sebesar Rp45 juta yang disebut masih berada di rekening BUMDes. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan yang membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.

“Laporan ini kami sampaikan agar seluruh penggunaan anggaran dapat diperiksa secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena berdasarkan keterangan dari BUMDes, beliau mengatakan telah mengundurkan diri sejak tahun 2024 dan telah menyerahkan dana sebesar Rp45 juta yang ada di rekening BUMDes. Dari situlah kami berinisiatif melaporkan, karena menurut kami banyak keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Sekjen LSM Mapastim.

Kini bola berada di tangan pihak berwenang. LSM Mapastim meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai laporan di atas meja, melainkan ditelusuri berdasarkan dokumen, transaksi, laporan pertanggungjawaban serta kondisi faktual pengelolaan BUMDes.

Menurut pelapor, setiap rupiah dana BUMDes harus dapat dipertanggungjawabkan secara terang. Terlebih, anggaran yang dipersoalkan mencapai ratusan juta rupiah sehingga pemeriksaan secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaannya atau tidak.

LSM Mapastim menegaskan tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun instansi pemeriksa. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi dan pemeriksaan kepada lembaga yang memiliki kewenangan, dengan berpegang pada bukti serta dokumen yang disampaikan dalam laporan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Bauh Gunung Sari, pengurus BUMDes terkait maupun pihak Kecamatan Sekampung Udik belum memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai dugaan persoalan pengelolaan dana sebesar Rp198.273.000 tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Bauh Gunung Sari, pengurus BUMDes, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana yang menjadi pokok laporan tersebut.

Jurnalis : (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *