Perkuat Tata Kelola Revitalisasi Sekolah, 16 SMP Tanggamus Dibekali Pemahaman Transparansi dan Akuntabilitas

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) — Program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Tanggamus tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut bagaimana setiap bantuan dan anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran dan berkelanjutan.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan “Optimalisasi Program Revitalisasi pada Satuan Pendidikan SMP Melalui Tata Kelola yang Transparan, Akuntabel dan Berkelanjutan Tahun 2026”, yang digelar di Laboratorium SMP Negeri 1 Semaka, Rabu (07/10/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Sunandar Pramono, S.H., M.H., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus Drs. Viktor Libradi HS, M.H., serta Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto, S.Pdi., M.M. sebagai narasumber.

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Tanggamus Sunandar Pramono hadir didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Mauritz Marx Williams, S.H., M.H., beserta jajaran Kejaksaan Negeri Tanggamus. Kehadiran jajaran aparat penegak hukum tersebut mempertegas pentingnya aspek pencegahan dan pengawasan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.

Sebanyak 16 satuan pendidikan jenjang SMP di Kabupaten Tanggamus tercatat mendapatkan bantuan revitalisasi tahun 2026. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah sekaligus memberikan lingkungan belajar yang lebih layak, aman dan nyaman bagi peserta didik.

Kajari Tanggamus Sunandar Pramono menegaskan, bantuan revitalisasi merupakan amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan fisik, tetapi juga dari tertibnya proses administrasi serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan program revitalisasi ini benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru terganggu karena adanya kesalahan dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan. Prinsip utamanya adalah transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Sunandar.

Ia menekankan, seluruh pihak yang terlibat harus memahami tanggung jawab masing-masing sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian dan pertanggungjawaban kegiatan.

“Kami dari Kejaksaan tidak hanya melihat dari sisi penegakan hukum. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama melakukan pencegahan agar potensi persoalan hukum tidak terjadi. Silakan laksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya, tetapi tetap berpedoman pada aturan, dokumen, perencanaan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sunandar juga mengingatkan agar anggaran pendidikan tidak disalahgunakan karena setiap rupiah yang dikeluarkan merupakan uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Anggaran pendidikan ini adalah uang negara dan pada akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada satu rupiah pun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap seluruh penerima bantuan menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk membangun tata kelola yang bersih, tertib dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus Drs. Viktor Libradi HS, M.H., mengatakan revitalisasi merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Tanggamus.

Menurutnya, pembangunan sarana dan prasarana sekolah harus dibarengi dengan tata kelola yang baik sehingga fasilitas yang dibangun benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan dapat digunakan dalam jangka panjang.

“Revitalisasi ini bukan hanya membangun atau memperbaiki bangunan sekolah. Lebih dari itu, kita sedang membangun kualitas layanan pendidikan. Karena itu, seluruh prosesnya harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang benar dan hasil yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak kita,” kata Viktor.

Viktor meminta seluruh sekolah penerima bantuan agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan melaksanakan seluruh tahapan kegiatan secara terbuka, tertib dan sesuai aturan.

“Saya berharap satuan pendidikan yang mendapatkan bantuan revitalisasi tahun ini benar-benar menjaga kepercayaan yang diberikan. Jangan hanya mengejar selesainya pembangunan, tetapi pastikan kualitas pekerjaan, administrasi dan pertanggungjawabannya juga berjalan dengan baik. Semua harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Viktor mengungkapkan bahwa kegiatan optimalisasi tata kelola seperti yang dilaksanakan bagi satuan pendidikan SMP tersebut juga akan dilaksanakan pada satuan pendidikan jenjang SD yang mendapatkan dana revitalisasi tahun 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh penerima bantuan, sehingga pengelolaan program revitalisasi, baik di tingkat SD maupun SMP, dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan keberlanjutan.

“Kegiatan seperti ini tidak hanya untuk SMP. Nantinya juga akan kita laksanakan pada satuan pendidikan SD yang mendapatkan dana revitalisasi tahun 2026. Kita ingin seluruh sekolah penerima memahami bagaimana mengelola program ini dengan baik, tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Viktor.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut tidak ada lagi keraguan dari pihak sekolah dalam melaksanakan program revitalisasi. Koordinasi dan pemahaman terhadap aturan dinilai menjadi bagian penting agar tujuan pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan dapat tercapai secara maksimal.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto, S.Pdi., M.M., turut memberikan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program yang bersumber dari anggaran negara.

Kehadiran aparat penegak hukum dalam kegiatan tersebut menjadi langkah preventif agar pihak sekolah memahami potensi risiko hukum sekaligus mampu menjalankan program secara tertib dan bertanggung jawab.

Adapun 16 satuan pendidikan SMP penerima bantuan revitalisasi tahun 2026 yakni SMP Muhammadiyah 1 Talang Padang, SMP Negeri 1 Limau, SMP Islam Cukuh Balak, SMP Xaverius Gisting, SMP Muhammadiyah 2 Talang Padang, SMP Muhammadiyah 2 Gisting, SMP Muhammadiyah 1 Gunung Alip, SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo, SMP Al Qolam Kota Agung, SMP PGRI 1 Semaka, SMP PGRI 1 Gunung Alip, SMP PGRI 1 Pugung, SMP Islam As Sofie Talang Padang, SMP Negeri 1 Semaka, SMP Negeri 1 Pulau Panggung, dan SMP Bina Utama Ulu Belu.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Tanggamus tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga menghadirkan tata kelola yang bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, di balik pembangunan ruang kelas dan fasilitas pendidikan, terdapat amanah besar untuk masa depan generasi Tanggamus. Setiap anggaran yang digelontorkan pemerintah harus berujung pada satu tujuan utama: menghadirkan sekolah yang lebih layak dan pendidikan yang semakin berkualitas bagi anak-anak di Kabupaten Tanggamus.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *