LAMPUNG UTARA (MDs_News) – Laskar NKRI Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengevaluasi penanganan dugaan penyimpangan sisa dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara. Organisasi itu juga meminta Kejati mempertimbangkan mengambil alih perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.
Ketua Laskar NKRI Lampung, Ansori, menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Ia menyebut perkara telah berstatus penyidikan selama lebih dari 90 hari, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Publik menunggu dan mempertanyakan keseriusan Kejari dalam menangani kasus ini. Karena itu, perlu ada monitoring dari Kejati, atau bahkan Kejati dapat mengambil alihnya,” kata Ansori melalui sambungan telepon, Minggu (11/10/2026).
Ansori mengatakan, pemanggilan saksi telah dilakukan terhadap sejumlah pihak, mulai dari sekretariat hingga badan ad hoc. Namun, ia meminta penyidik menelusuri seluruh proses pengambilan kebijakan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta Kejari Lampung Utara menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Sementara itu, Kejati Lampung diharapkan melakukan evaluasi secara objektif agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Laskar NKRI menyatakan akan terus mendorong agar perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Lampung Utara ditangani hingga tuntas dan memperoleh kejelasan hukum. (Yudi Ikhwan)