Limbah Pabrik RCO Cemari Lingkungan, Polda Didesak Selidiki PT SNEI  

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Selatan TERBARU

LAMPUNG SELATAN (MDSnews) – Praktik bisnis kotor yang mengorbankan kelestarian alam dan kesehatan masyarakat diduga kuat tengah dipertontonkan secara vulgar oleh PT Samudra New Energy Indonesia (SNEI).

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tunas Bangsa Provinsi Lampung secara resmi menantang keberanian Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk segera menyegel pabrik pengolahan ban bekas menjadi minyak Rubber Compound Oil (RCO) tersebut dan menyeret pihak manajemen ke ranah pidana.

Pabrik yang beroperasi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ini dituding melakukan aktivitas ilegal tanpa dokumen lingkungan yang sah, sekaligus membuang limbah beracun secara serampangan.

Ketua Umum DPP LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, mengutuk keras pembiaran yang terjadi dan memperingatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung maupun DLH Kabupaten Lampung Selatan agar tidak bermain mata dengan korporasi nakal.

“Kami minta DLH Provinsi Lampung jangan pura-pura buta dan tuli! Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan lingkungan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya langsung meracuni masyarakat sekitar. Polda Lampung harus segera turun, periksa, dan hentikan kegilaan ini!” tegas Birman Sandi dengan nada geram kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

Borok Lapangan Terbongkar: Limbah B3 Kode B413 Dibiarkan Meracuni Tanah

Berdasarkan investigasi visual dan pantauan langsung di area operasional, manajemen PT Samudra New Energy Indonesia terkesan sengaja menantang hukum dengan mengabaikan seluruh baku mutu pengelolaan limbah.

Tim menemukan pemandangan yang mengerikan: sebuah kolam terbuka raksasa dibiarkan meluber tanpa pelapis pengaman (liner HDPE). Kolam tersebut dipenuhi cairan hitam pekat berbau busuk menyengat menyerupai oli bekas yang rawan merembes dan menghancurkan sumber air bersih warga.

Kejahatan korporasi ini semakin telanjang dengan ditemukannya tumpukan carbon black—yang secara legal dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan kode ketat B413—yang dibiarkan menggunung di atas tanah becek. Tanpa atap pelindung dan tanpa lantai beton, zat karsinogenik berbahaya ini dipastikan langsung menyatu dengan tanah dan terancam hanyut ke pemukiman saat hujan mengguyur.

Izin Ekspor Gelap dan Dokumen Bodong?

Bukan hanya merusak alam, legalitas PT Samudra New Energy Indonesia kini berada di ujung tanduk. Perusahaan ini diduga kuat mengoperasikan mesin-mesin produksinya secara ilegal karena belum mengantongi izin yang lengkap. Bahkan, arus keluar-masuk barang serta izin ekspor produk minyak RCO mereka kini dipertanyakan keabsahannya.

Hingga saat ini, pihak perusahaan terbukti lumpuh secara administratif dan tidak mampu menunjukkan dokumen-dokumen vital yang diwajibkan oleh undang-undang, di antaranya:

• SK Persetujuan Lingkungan (Amanat UU Cipta Kerja/UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

• SK Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

• Manifest Resmi Pembuangan dan Managemen Limbah B3.

“Kami menuntut instansi terkait untuk segera melakukan sidak besar-besaran. Cek keabsahan izin mereka dari hulu ke hilir. Apakah peruntukannya benar atau ini hanya kedok bisnis ilegal?” cecar Birman Sandi, yang keheranannya memuncak karena pabrik bermasalah ini masih melenggang bebas beroperasi tanpa tersentuh sanksi.

Keberadaan manajemen PT Samudra New Energy Indonesia kian disorot setelah mereka memilih bungkam dan bersembunyi di balik ketidakjelasan saat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerusakan ekosistem tersebut.

Saat dikonfirmasi, Direktur Purchasing, San San, justru menunjukkan sikap acuh tak acuh dan mencoba mencuci tangan.

“Mohon maaf… Saya hampir tidak pernah ke pabrik. Saya freelance, bukan karyawan di pabrik,” dalih San San, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sikap mengelak dari pihak manajemen ini menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum bahwa ada yang sengaja disembunyikan di dalam tembok pabrik PT Samud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *