Subari Kurniawan Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Hasil Nyata Jadi Tolok Ukur Kinerja Kejaksaan se-Lampung

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG PROVINSI Tanggamus TERBARU

Bandar Lampung (Medinas_News) — Mengejar angka realisasi anggaran bukanlah garis akhir dari sebuah kinerja. Di balik setiap rupiah yang dibelanjakan, ada tanggung jawab, integritas, dan amanah yang harus dipastikan benar-benar menghasilkan manfaat bagi organisasi. Karena itu, penyerapan anggaran tidak boleh sekadar terlihat tinggi di atas kertas, tetapi harus sejalan dengan pelaksanaan kegiatan yang tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan tegas tersebut mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Langkah-Langkah Akhir Tahun Pelaksanaan Anggaran (LLAT) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kejaksaan se-Wilayah Lampung. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat disiplin perencanaan, mengendalikan pelaksanaan anggaran, serta memastikan seluruh satuan kerja mampu menuntaskan program secara efektif dan akuntabel menjelang akhir tahun anggaran.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Lampung, Subari Kurniawan, S.H., M.H., yang mewakili pimpinan Kejati Lampung. Bimtek diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta para pengelola keuangan dari satuan kerja di seluruh wilayah Lampung. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung dan KPPN Bandar Lampung.

Dalam arahannya, Subari menegaskan bahwa Rencana Penarikan Dana (RPD) tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai dokumen administratif untuk memenuhi kewajiban pelaporan. RPD harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata, jadwal kegiatan yang terukur, kesiapan pelaksanaan, serta perkiraan pembayaran yang realistis.

Menurutnya, perencanaan yang baik harus memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan di lapangan. Karena itu, setiap satuan kerja perlu melakukan pemutakhiran data secara cermat dan realistis agar tidak terjadi kesenjangan antara rencana penarikan dana dan kebutuhan riil kegiatan.

“RPD bukan sekadar angka di atas kertas. Rencana penarikan dana harus menggambarkan kebutuhan yang nyata, jadwal kegiatan, kesiapan pelaksanaan, dan perkiraan pembayaran. Jangan sampai rencananya disusun dengan sangat optimistis, tetapi pelaksanaannya justru tertinggal jauh,” demikian penekanan dalam arahan Asisten Pembinaan Kejati Lampung.

Bagi Subari, kualitas perencanaan menjadi fondasi penting dalam menjaga kinerja anggaran. Sebab, perencanaan yang tidak realistis berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pelaksanaan, penumpukan kegiatan pada penghujung tahun, hingga keterlambatan penyelesaian administrasi.

Kendali Anggaran Tidak Cukup dari Balik Meja

Subari juga menekankan pentingnya peran aktif para Kepala Kejaksaan Negeri dalam mengendalikan kinerja anggaran di satuan kerja masing-masing. Pimpinan satuan kerja dituntut memahami kondisi anggaran secara menyeluruh, mulai dari realisasi, perkembangan keluaran kegiatan atau output, kendala yang dihadapi, hingga langkah penyelesaian yang perlu segera dilakukan.

Pengendalian, menurut arahan tersebut, tidak cukup dilakukan dengan membaca laporan atau menunggu persoalan muncul di akhir periode. Pimpinan harus mengetahui secara langsung perkembangan pelaksanaan kegiatan dan memastikan setiap hambatan ditangani sebelum berdampak lebih luas.

Para pengelola keuangan pun diminta bekerja secara profesional, teliti, disiplin, dan berintegritas. Penguasaan terhadap data, pemahaman prosedur, serta kecepatan menindaklanjuti persoalan menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran dikelola sesuai ketentuan.

Kinerja anggaran yang baik, dengan demikian, bukan semata-mata tanggung jawab petugas keuangan. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama yang membutuhkan koordinasi, kepemimpinan, dan komitmen seluruh jajaran.

Evaluasi Harus Objektif, Bukan Ajang Saling Melempar Tanggung Jawab

Perhatian khusus juga diberikan terhadap evaluasi penyerapan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), termasuk berbagai kendala yang berpotensi menghambat proses pelaksanaannya.

Subari menekankan bahwa setiap persoalan harus ditelaah berdasarkan data dan fakta. Keterlambatan, ketidaklengkapan dokumen, maupun hambatan koordinasi perlu diidentifikasi secara objektif agar penyelesaiannya tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Apabila permohonan terlambat diajukan, dokumen belum lengkap, atau tindak lanjut belum berjalan optimal, satuan kerja harus segera melakukan perbaikan. Sebaliknya, jika ditemukan hambatan dalam proses di tingkat Kejaksaan Tinggi, persoalan tersebut juga perlu ditelusuri dan diselesaikan melalui koordinasi yang tepat.

Semangat yang dibangun adalah menyelesaikan persoalan, bukan memperpanjang polemik.

“Yang kita perlukan bukan siapa yang paling cepat mengeluh, tetapi siapa yang paling cepat mengidentifikasi masalah dan menyelesaikannya,” demikian pesan yang ditekankan dalam materi arahan Asisten Pembinaan Kejati Lampung.

Penegasan tersebut mencerminkan pentingnya budaya kerja yang mengedepankan solusi, keterbukaan, dan tanggung jawab. Setiap kendala harus diketahui penyebabnya, ditentukan langkah perbaikannya, serta dipantau sampai penyelesaiannya benar-benar tuntas.

Triwulan IV Jadi Ujian Keseriusan, Jangan Tunggu Anggaran di Ujung Tahun

Memasuki Triwulan IV Tahun Anggaran 2026, seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Wilayah Lampung diingatkan agar tidak menunda pekerjaan hingga mendekati batas akhir tahun.

Setiap satuan kerja perlu memetakan kegiatan yang belum selesai, menetapkan penanggung jawab, menentukan target penyelesaian, serta melakukan pemantauan secara berkala. Dengan langkah tersebut, potensi keterlambatan dapat diketahui lebih awal dan ditangani sebelum menjadi persoalan yang lebih besar.

Subari mengingatkan bahwa pekerjaan yang seharusnya dapat diselesaikan lebih awal tidak semestinya sengaja ditunda hingga Desember. Penumpukan kegiatan pada penghujung tahun berisiko mengganggu kualitas pelaksanaan, memperbesar potensi kesalahan administrasi, dan mengurangi efektivitas pengendalian.

Namun, percepatan bukan berarti mengabaikan aturan. Seluruh proses tetap harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku, didukung dokumen yang lengkap, serta dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

Sebab, tingginya angka penyerapan anggaran tidak otomatis mencerminkan keberhasilan apabila tidak disertai kualitas pelaksanaan, ketertiban administrasi, pencapaian output, dan pertanggungjawaban yang memadai.

“Jangan sampai kita terlalu sibuk mengejar angka realisasi, tetapi melupakan kualitas pelaksanaan dan tanggung jawab atas setiap rupiah yang digunakan.” Pesan ini menjadi penegasan atas pentingnya menjaga keseimbangan antara kecepatan penyerapan dan kualitas tata kelola anggaran.

Bukan Hanya Tuntas di Laporan, tetapi Juga Tuntas dalam Tanggung Jawab

Lebih jauh, Subari menegaskan bahwa pengelolaan anggaran yang baik harus tercermin dalam proses kerja yang tertib, kepatuhan terhadap peraturan, serta hasil kegiatan yang sesuai dengan tujuan organisasi.

Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) memang penting sebagai salah satu instrumen evaluasi. Namun, kualitas pelaksanaan dan integritas tetap menjadi unsur mendasar yang tidak boleh diabaikan.

Karena itu, para peserta Bimtek didorong memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai ruang untuk memperkuat pemahaman, mengidentifikasi persoalan teknis, bertukar pengalaman, dan merumuskan langkah perbaikan yang dapat diterapkan di satuan kerja masing-masing.

Koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Lampung, seluruh satuan kerja, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung, dan KPPN Bandar Lampung diharapkan semakin solid, khususnya dalam menghadapi tantangan pelaksanaan anggaran pada penghujung tahun.

Dalam penutup arahannya, Subari mengajak seluruh peserta menjadikan Bimtek RPD dan LLAT sebagai momentum untuk memperbaiki pola kerja, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran secara berkelanjutan.

Ia berharap seluruh satuan kerja mampu menyelesaikan Tahun Anggaran 2026 dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang terukur, administrasi yang tertib, dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada seberapa besar anggaran terserap atau seberapa rapi laporan disusun. Lebih dari itu, keberhasilan ditentukan oleh bagaimana setiap rupiah dikelola sesuai aturan, setiap program dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, dan setiap tanggung jawab dituntaskan dengan integritas.

Sebab, anggaran bukan sekadar angka yang harus dihabiskan, melainkan amanah yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *