Perkuat Tata Kelola Pekon, Kajari Tanggamus Sunandar Pramono Bekali 47 Kepala Pekon dan Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) — Komitmen Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam memperkuat kesadaran hukum hingga ke tingkat pemerintahan pekon terus digencarkan. Kali ini, jajaran Korps Adhyaksa menyambangi wilayah Kecamatan Pulau Panggung, Kecamatan Ulu Belu dan Kecamatan Air Naningan untuk memberikan penerangan hukum sekaligus memperkuat sinergi pendampingan hukum bagi pemerintahan pekon.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (21/10/2026), tersebut diikuti sebanyak 47 kepala pekon dari tiga kecamatan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan pekon yang tertib, transparan, akuntabel dan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tanggamus tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga memperkuat komunikasi dan koordinasi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah pekon. Upaya ini diharapkan mampu mencegah potensi persoalan hukum sejak dini, khususnya dalam pelaksanaan pemerintahan, pengelolaan anggaran, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Sunandar Pramono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Mauritz Marx Williams, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Wendra Setiawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Andrian Al Mas’udi, S.H., M.H., serta Jaksa Fungsional Tesar Esanra, S.H., M.Kn., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Turut hadir Camat Pulau Panggung dan Camat Ulu Belu, serta 47 kepala pekon dari Kecamatan Air Naningan, Kecamatan Ulu Belu dan Kecamatan Pulau Panggung.

Dalam kegiatan tersebut, penerangan hukum menjadi bagian penting dari pendekatan preventif Kejaksaan. Aparatur pemerintahan pekon didorong untuk memahami regulasi, meningkatkan ketelitian dalam mengambil keputusan, serta tidak ragu melakukan konsultasi apabila menghadapi persoalan yang berkaitan dengan aspek hukum.

Kajari Tanggamus Sunandar Pramono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap aparatur pemerintahan, terutama kepala pekon yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan dan anggaran yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Penerangan hukum ini merupakan bagian dari upaya pencegahan. Kami ingin para kepala pekon memahami aturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Jangan menunggu muncul persoalan terlebih dahulu baru mencari pemahaman hukum,” ujar Sunandar.

Menurutnya, setiap kepala pekon memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh program dan penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan. Pemahaman terhadap aturan menjadi penting agar pelaksanaan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menghindari kekeliruan administrasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kami berharap seluruh kepala pekon dapat bekerja dengan tenang, profesional dan bertanggung jawab. Apabila ada hal yang belum dipahami, silakan dikonsultasikan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Lebih baik memastikan terlebih dahulu daripada mengambil keputusan yang kemudian berpotensi menimbulkan masalah,” tegasnya.

Sunandar juga mengingatkan bahwa hukum tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan dan sanksi. Lebih dari itu, hukum harus dipahami sebagai pedoman dalam menjalankan kewenangan sekaligus menjadi landasan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

“Hukum jangan hanya dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan. Jadikan hukum sebagai pedoman dalam bekerja. Ketika kita memahami aturan dan melaksanakannya dengan benar, maka kita dapat menjalankan tugas dengan lebih baik, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Tanggamus berkomitmen mendorong penguatan kesadaran hukum melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan hingga pemerintahan pekon. Langkah preventif tersebut dinilai penting agar potensi persoalan dapat dikenali dan diantisipasi sebelum berkembang menjadi perkara hukum.

“Tujuan kita bukan sekadar menyampaikan materi hukum, tetapi membangun kesadaran bersama. Kita ingin pemerintahan pekon semakin memahami aturan, berhati-hati dalam menggunakan kewenangan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Pesan kami sederhana, kenali hukum, pahami aturan, jalankan amanah dan jauhkan hukuman,” pungkas Sunandar.

Selain penerangan hukum, kegiatan tersebut juga memperkuat sinergi melalui kerja sama pendampingan hukum antara Kejaksaan Negeri Tanggamus dan pemerintahan pekon. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih terarah, terutama ketika pemerintah pekon menghadapi persoalan yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kewenangan Kejaksaan.

Melalui peran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, pemerintah pekon diharapkan memiliki ruang koordinasi untuk memperoleh bantuan atau pertimbangan hukum sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, setiap langkah pemerintahan dapat dilaksanakan secara lebih cermat, terukur dan bertanggung jawab.

Kajari Sunandar menegaskan bahwa sinergi tersebut harus dimaknai sebagai komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan sebagai alasan untuk mengabaikan aturan.

“Kerja sama ini harus menjadi sarana untuk memperkuat kepatuhan terhadap hukum. Kami ingin komunikasi antara Kejaksaan dan pemerintah pekon berjalan dengan baik, sehingga ketika ada persoalan yang membutuhkan penjelasan atau pendampingan sesuai kewenangan, dapat dikomunikasikan sejak awal,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pekon. Menurutnya, setiap anggaran yang dikelola pemerintah pekon merupakan amanah yang harus digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Anggaran pekon harus dikelola secara bertanggung jawab karena di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat. Laksanakan program sesuai perencanaan, tertib administrasi, jaga transparansi dan pastikan setiap kegiatan memiliki dasar serta pertanggungjawaban yang jelas,” tambahnya.

Sementara itu, kehadiran para camat dan kepala pekon dari tiga kecamatan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperluas pemahaman hukum di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

Dengan melibatkan 47 kepala pekon dari Kecamatan Air Naningan, Kecamatan Ulu Belu dan Kecamatan Pulau Panggung, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan keuangan pekon maupun pelayanan publik.

Pemerintahan pekon merupakan ujung tombak pelayanan yang berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemahaman hukum tidak cukup berhenti pada kegiatan sosialisasi, melainkan perlu diterapkan dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan program, penggunaan anggaran dan pengambilan keputusan.

Kesalahan administrasi, ketidaktelitian dalam memahami regulasi maupun keputusan yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan koordinasi dengan pihak yang berwenang menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan pekon yang profesional.

Melalui kegiatan penerangan dan penguatan sinergi pendampingan hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Tanggamus kembali menegaskan pentingnya pendekatan pencegahan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Langkah ini sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Negeri Tanggamus, pemerintah kecamatan dan pemerintahan pekon dalam membangun budaya taat hukum yang berkelanjutan.

Harapannya, 47 pekon yang diwakili para kepala pekon dari tiga kecamatan tersebut semakin memahami batas kewenangan, mampu mengelola pemerintahan secara tertib, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

Sebab, pemerintahan yang baik bukan hanya diukur dari banyaknya pembangunan yang dilaksanakan, tetapi juga dari proses yang benar, pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan dan kepatuhan terhadap aturan.

Kenali hukum, pahami aturan, perkuat sinergi dan jalankan amanah. Dari pemerintahan pekon yang taat hukum, diharapkan lahir pelayanan publik yang semakin berkualitas serta pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *