Tak Main-Main..!! Rp2,23 Miliar Perkara Korupsi Alkes Diserahkan ke Kejari Tanggamus, Kajari Sunandar Pramono Kawal Pemulihan Keuangan Negara

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) — Gebrakan penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan. Tak tanggung-tanggung, uang titipan pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Batin Mangunang Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp2.235.436.958,20 atau lebih dari Rp2,23 miliar. Nilai fantastis tersebut kini memasuki tahapan penting dalam proses pelaksanaan putusan pengadilan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Momentum ini menjadi perhatian publik, terlebih di tengah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus yang baru, Sunandar Pramono, S.H., M.H. Penyerahan uang titipan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari proses hukum yang menuntut ketelitian, kepastian prosedur, serta pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di hadapan rangkaian proses tersebut, Kejari Tanggamus menjalankan perannya dalam mengawal tahapan pelaksanaan putusan. Uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu harus diproses melalui mekanisme yang tepat, sehingga penanganannya tidak berhenti pada penyerahan simbolis, tetapi berlanjut pada tahapan administrasi dan penyetoran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dari Advokat, Diserahkan kepada Kajari.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, advokat terpidana, Dandhy Adiguna, S.G., menyerahkan uang secara simbolis kepada Kajari Tanggamus Sunandar Pramono. Selanjutnya, pihak Kejari Tanggamus meneruskan proses penyerahan dana kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk tahapan penyetoran ke kas negara.

Prosesi ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan putusan perkara korupsi yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan di RSUD Batin Mangunang. Sebab, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara hingga putusan dijatuhkan, tetapi juga mencakup pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut.

Bagi institusi kejaksaan, setiap tahapan harus berjalan sesuai aturan. Ketepatan nominal, kelengkapan administrasi, serta kejelasan proses penyetoran merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan dalam pengelolaan uang titipan yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Kehadiran Sunandar Pramono dalam kegiatan tersebut menjadi salah satu sorotan, mengingat dirinya baru menjabat sebagai Kajari Tanggamus. Publik tentu menaruh harapan agar kepemimpinan baru di tubuh Kejari Tanggamus mampu menjaga profesionalisme, integritas, serta konsistensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Rp2,23 Miliar Bukan Angka Kecil! Ini Rinciannya.
Berdasarkan siaran pers Kejari Tanggamus, total uang titipan mencapai Rp2.235.436.958,20. Jumlah tersebut terdiri atas pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.175.436.958,20 dan uang titipan pembayaran denda sebesar Rp60.000.000.

Rinciannya, uang pengganti sebesar Rp1.925.436.958,20 dititipkan oleh terpidana berinisial MTP selaku penyedia melalui penasihat hukum atau keluarganya. Sebelumnya, pada tingkat penyidikan, MTP juga telah menitipkan uang sebesar Rp250.000.000 yang disimpan dalam rekening penampungan milik Kejari Tanggamus.

Jika kedua nominal tersebut digabungkan, total uang titipan untuk pembayaran uang pengganti mencapai Rp2.175.436.958,20. Setelah ditambah uang titipan pembayaran denda sebesar Rp60 juta, keseluruhannya mencapai Rp2.235.436.958,20.

Nominal tersebut memperlihatkan besarnya kewajiban pembayaran yang harus diproses berdasarkan putusan pengadilan. Namun, yang tak kalah penting adalah memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyerahan simbolis merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian proses tersebut. Adapun status akhir penyetoran ke kas negara tetap perlu dipastikan melalui bukti transaksi atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Sunandar Pramono didampingi sejumlah pejabat utama Kejari Tanggamus, yakni Kasi Intelijen Mauritz Marx Williams, S.H., M.H.; Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ref Aristomy Siahaan, S.H., M.H.; serta Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Wendra Setiawan, S.H., M.H.

Kehadiran jajaran tersebut menunjukkan keterlibatan sejumlah bidang dalam mendukung pelaksanaan tugas institusi sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Terlebih, perkara tindak pidana korupsi memerlukan ketelitian dalam penanganan aspek hukum maupun administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan.

Bidang Pidsus memiliki peran dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, sedangkan bidang intelijen menjalankan fungsi intelijen kejaksaan. Sementara itu, bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menjalankan tugas sesuai lingkup kewenangannya.

Keterlibatan para pejabat tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan. Dalam perkara yang menyangkut uang miliaran rupiah, kepatuhan terhadap prosedur dan koordinasi sesuai kewenangan merupakan hal penting untuk menjaga akuntabilitas setiap tahapan.

Putusan Mahkamah Agung Menjadi Dasar Pelaksanaan.
Berdasarkan siaran pers Kejari Tanggamus, pelaksanaan pembayaran uang pengganti dan denda tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 9114 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Agustus 2026 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK tanggal 1 April 2026.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tahapan pemenuhan kewajiban pembayaran harus dilaksanakan berdasarkan amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada besarnya uang yang diserahkan, tetapi juga pada kepastian bahwa seluruh proses berjalan sebagaimana mestinya. Penyerahan kepada pihak bank untuk proses penyetoran merupakan bagian dari rangkaian administrasi yang harus dibuktikan penyelesaiannya melalui dokumen resmi.

Di bawah kepemimpinan Kajari Sunandar Pramono, pelaksanaan tahapan ini menjadi salah satu momentum penting bagi Kejari Tanggamus untuk menunjukkan komitmen kelembagaan dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel. Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata besarnya nominal yang disebutkan, melainkan juga kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Perkara pengadaan alat kesehatan RSUD Batin Mangunang Tahun Anggaran 2023 menjadi perhatian karena berkaitan dengan sektor kesehatan, yang memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Anggaran publik harus dikelola secara bertanggung jawab, sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku. Ketika suatu perkara korupsi telah diputus pengadilan, pelaksanaan putusan menjadi bagian penting dari rangkaian pertanggungjawaban hukum.

Masyarakat tentu berharap setiap proses penegakan hukum berjalan secara konsisten, profesional, dan transparan. Pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda merupakan salah satu aspek yang perlu dikawal, dengan tetap berpegang pada putusan pengadilan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Kini, dengan nilai uang titipan mencapai lebih dari Rp2,23 miliar, perhatian tertuju pada kelanjutan proses penyetoran ke kas negara. Kejari Tanggamus diharapkan terus memastikan setiap tahapan yang menjadi kewenangannya dilaksanakan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Sunandar Pramono, momentum ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi yang dipimpinnya. Kepemimpinan baru di lingkungan kejaksaan akan selalu menjadi perhatian masyarakat, terutama dalam pelaksanaan tugas yang menyangkut perkara tindak pidana korupsi dan pemenuhan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan.

Publik menantikan agar setiap tahapan penegakan hukum berjalan tegas, terukur, serta tidak menyisakan keraguan dalam hal administrasi dan pertanggungjawaban. Prinsip profesionalisme dan integritas harus senantiasa menjadi landasan, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak-hak para pihak sesuai hukum.

Rp2,23 miliar bukan sekadar angka. Di balik nominal tersebut, ada putusan pengadilan yang harus dilaksanakan, kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi, dan proses administrasi yang harus dipertanggungjawabkan.

Penyerahan uang titipan kepada Kejari Tanggamus, yang kemudian diteruskan kepada BSI untuk proses penyetoran ke kas negara, menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara tersebut. Kepastian mengenai penyelesaian penyetoran tetap menjadi hal yang perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen resmi.

Dengan pengawalan yang profesional dan sesuai ketentuan, Kejari Tanggamus diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal di bawah kepemimpinan Sunandar Pramono. Sebab, penegakan hukum yang berintegritas bukan hanya tentang ketegasan dalam menangani perkara, tetapi juga tentang konsistensi melaksanakan putusan dan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan.
Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *