Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan Sejak 1995 Bebas Denda hingga 31 Desember 2026

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

“PBB CUKUP BAYAR POKOK PAJAKNYA SAJA, BEBAS DENDA!”

Tanggamus (Medinas_News) — Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus terbebani denda yang selama ini menumpuk.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.382/44/08/2026 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, dengan cakupan penghapusan denda atas tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 1995 sampai dengan tahun pajak 2026.

Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda. Dengan demikian, warga yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.

Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.

Menurutnya, penghapusan denda ini tidak hanya bertujuan meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi upaya mempercepat penyelesaian piutang pajak daerah. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa terbebani akumulasi denda.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat agar semakin tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan adanya penghapusan sanksi administratif, warga diharapkan tidak lagi menunda pembayaran dan segera memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum program berakhir.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus, Nanang Sumarlin, mengajak seluruh wajib pajak agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Ia mengingatkan bahwa program penghapusan denda hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.

Nanang menjelaskan, meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah memiliki peran penting dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus. Penerimaan pajak tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

“Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Tanggamus untuk memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya. Jangan menunggu hingga batas waktu berakhir. Segera selesaikan kewajiban PBB-P2 dengan membayar pokok pajaknya saja,” demikian imbauan Bapenda kepada masyarakat.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai tata cara pembayaran PBB-P2, Bapenda Tanggamus juga menyediakan berbagai saluran informasi resmi. Wajib pajak dapat menghubungi layanan WhatsApp 0856-5835-3224 (khusus WhatsApp) atau mengakses kanal media sosial dan informasi resmi Bapenda Tanggamus.

Informasi selengkapnya dapat diperoleh melalui YouTube @BapendaTanggamuschannel, Instagram @bependatanggamus, TikTok @bapenda.tanggamus, Facebook Bapenda Tanggamus, serta website resmi Bapenda Tanggamus.

Pemkab Tanggamus berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, sehingga tunggakan pajak dapat diselesaikan, kepatuhan wajib pajak meningkat, dan pembangunan daerah dapat terus didukung melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.

Ingat, kesempatan ini hanya sampai 31 Desember 2026. Bayar pokok PBB-P2 sekarang, dendanya dihapus..!!

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *