Tanggamus (Medinas_News) — Persoalan infrastruktur jalan di Kabupaten Tanggamus, Lampung, masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan jawaban konkret. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan yang layak, data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menunjukkan sekitar 521 kilometer jalan kabupaten masuk kategori tidak mantap. Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk penanganannya diperkirakan mencapai Rp1,563 triliun, angka yang memperlihatkan betapa besarnya tantangan pembangunan infrastruktur di daerah berjuluk Bumi Begawi Jejama tersebut.
Ironisnya, dengan kemampuan anggaran yang tersedia, penanganan jalan rusak di Tanggamus diperkirakan hanya mampu menjangkau sekitar tujuh kilometer setiap tahun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa cepat pemerintah daerah dapat mengejar ketertinggalan infrastruktur jika panjang jalan yang membutuhkan penanganan jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pembiayaan tahunan?
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, Jon Novri, mengatakan berdasarkan hasil survei kondisi jalan dan verifikasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum yang tercatat dalam aplikasi Sistem Pengelolaan Data Jalan Daerah (SIPDJD), tingkat kemantapan jalan kabupaten pada 2026 baru mencapai 44,48 persen.
“Berdasarkan data kondisi jalan tahun 2026, terdapat 292,80 kilometer jalan dalam kondisi baik, 124,96 kilometer kondisi sedang, 42,87 kilometer rusak ringan, dan 478,50 kilometer rusak berat,” kata Jon Novri, Jumat (23/10/2026).
Data tersebut menjadi gambaran serius mengenai kondisi infrastruktur jalan di Tanggamus. Jalan bukan sekadar bentangan aspal yang menghubungkan satu pekon dengan pekon lainnya, melainkan urat nadi perekonomian masyarakat, jalur distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga mobilitas sehari-hari warga.
Ketika kondisi jalan belum memadai, dampaknya berpotensi dirasakan langsung oleh masyarakat. Biaya transportasi dapat meningkat, waktu tempuh menjadi lebih lama, dan distribusi hasil usaha warga bisa menghadapi hambatan. Karena itu, persoalan jalan rusak tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Anggaran Rp20 Miliar per Tahun, Kebutuhan Perbaikan Tembus Rp1,56 Triliun
Jon Novri menjelaskan, kebutuhan anggaran penanganan jalan bergantung pada tingkat kerusakan dan jenis konstruksi yang digunakan. Secara umum, penanganan jalan kabupaten dilakukan menggunakan konstruksi hotmix atau beton.
Untuk penanganan menggunakan beton, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar per kilometer. Sementara itu, penanganan dengan hotmix rata-rata membutuhkan Rp3 miliar per kilometer.
Dengan asumsi penanganan sepanjang 521 kilometer menggunakan hotmix, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp1,563 triliun. Angka tersebut belum termasuk pembangunan jembatan, biaya perencanaan, dan pengawasan.
“Untuk penanganan jalan kabupaten yang tidak mantap sepanjang kurang lebih 521 kilometer, dibutuhkan anggaran minimal Rp1,563 triliun jika menggunakan hotmix,” jelasnya.
Besarnya kebutuhan anggaran tersebut berhadapan langsung dengan kemampuan keuangan daerah yang masih terbatas. Anggaran yang tersedia rata-rata sekitar Rp20 miliar per tahun, sehingga penanganan jalan baru dapat menjangkau sekitar tujuh kilometer.
Jika dibandingkan dengan panjang jalan yang membutuhkan penanganan, kesenjangan tersebut sangat mencolok. Dengan asumsi panjang penanganan tetap dan tanpa memperhitungkan kerusakan baru, kebutuhan anggaran tambahan, maupun perubahan harga konstruksi, penyelesaian seluruh ruas jalan tidak mantap jelas bukan pekerjaan yang bisa dituntaskan dalam waktu singkat.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada tantangan besar: bagaimana memastikan pembangunan jalan tetap berjalan, sementara kebutuhan perbaikan terus menuntut perhatian dan kemampuan fiskal memiliki batas.
Persoalannya bukan hanya berapa kilometer jalan yang dapat dibangun setiap tahun, melainkan bagaimana strategi pembiayaan disusun agar ketertinggalan infrastruktur tidak terus menjadi beban berkepanjangan bagi masyarakat.
Skala Prioritas Menjadi Kunci, Pemerataan Pembangunan Perlu Dijaga
Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Tanggamus harus menentukan ruas jalan yang mendapat penanganan lebih dahulu. Namun, kebijakan skala prioritas juga menjadi bagian penting yang perlu dipastikan berjalan secara transparan, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Jon Novri mengatakan, Pemkab Tanggamus harus menggunakan anggaran yang tersedia secara efisien dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis pembangunan jalan.
Penentuan ruas yang akan ditangani ditentukan dengan skala prioritas yang mempertimbangkan tujuan yang akan dicapai sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah. Mekanisme penetapan prioritas tersebut mempertimbangkan usulan-usulan baik yang bersumber dari usulan pokok-pokok pikiran (e-pokir) anggota DPRD, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta usulan teknokratik dari Dinas PUPR.
“Dengan keterbatasan anggaran, penanganan jalan harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dan sistem perencanaan yang berlaku, baik melalui Musrenbang, e-pokir, maupun usulan teknokratik,” ujarnya.
Mekanisme tersebut menegaskan bahwa penanganan jalan tidak bisa dilakukan secara serentak. Namun, di sisi lain, masyarakat tentu berharap proses penentuan prioritas tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu menjawab tingkat urgensi kerusakan dan dampaknya terhadap kehidupan warga.
Ruas jalan dengan kerusakan berat, akses menuju fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta jalur yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat membutuhkan pertimbangan yang matang. Transparansi mengenai alasan suatu ruas diprioritaskan juga penting agar masyarakat dapat memahami arah kebijakan pembangunan.
Dengan kondisi anggaran yang terbatas, setiap keputusan pembangunan memiliki konsekuensi. Ruas yang ditangani lebih dahulu diharapkan memberikan manfaat maksimal, sementara ruas yang belum tersentuh tetap memerlukan perencanaan dan kepastian penanganan secara bertahap.
Menurutnya, ruas jalan yang diprioritaskan umumnya merupakan jalan utama atau poros yang mengalami kerusakan cukup parah dan memiliki pengaruh besar terhadap aktivitas ekonomi serta sosial masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, penanganan jalan diharapkan dapat diarahkan pada ruas yang paling membutuhkan perbaikan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Selain jalan kabupaten, Pemkab Tanggamus juga memiliki tanggung jawab pengelolaan jalan lingkungan dengan panjang mencapai 631,36 kilometer berdasarkan SK Bupati Tanggamus Nomor B.304/24/08/2021. Artinya, kebutuhan pemeliharaan infrastruktur yang harus diperhatikan pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada jalan kabupaten.
Warga Gotong Royong, Pemerintah Diminta Menjawab dengan Penanganan Nyata
Di tengah besarnya kebutuhan perbaikan jalan dan terbatasnya kemampuan anggaran, masyarakat di sejumlah wilayah menunjukkan kepedulian dengan mengambil langkah swadaya.
Salah satunya dilakukan warga Pekon Sinar Jawa dan Pekon Datar Lebuai, Kecamatan Air Naningan. Mereka bergotong royong mengumpulkan dana untuk menangani jalan penghubung antarkedua pekon tersebut.
Langkah masyarakat ini memperlihatkan kuatnya semangat kebersamaan warga dalam menghadapi persoalan akses infrastruktur. Namun, partisipasi swadaya masyarakat tetap perlu dipandang sebagai bentuk kepedulian sosial, bukan pengganti tanggung jawab pemerintah dalam merencanakan dan menangani infrastruktur sesuai kewenangannya.
Jon Novri mengapresiasi kepedulian masyarakat yang secara mandiri berupaya memperbaiki akses jalan di wilayah mereka.
“Dinas PUPR sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang secara swadaya turut serta membangun maupun memelihara jalan, baik jalan kabupaten maupun jalan lingkungan, seperti yang dilakukan masyarakat Pekon Datar Lebuai dan Pekon Sinar Jawa,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, Dinas PUPR selanjutnya akan menganggarkan pekerjaan rekonstruksi pada ruas jalan Sinar Jawa–Datar Lebuai pada Tahun Anggaran 2027.
Rencana tersebut menjadi harapan bagi masyarakat yang telah berupaya memperbaiki akses secara mandiri. Namun, kepastian realisasi pekerjaan, alokasi anggaran, dan tahapan pelaksanaannya tetap menjadi hal penting agar rencana penanganan dapat benar-benar diwujudkan.
Menurutnya, rencana penanganan tersebut diharapkan dapat melanjutkan upaya masyarakat sehingga kondisi jalan menjadi lebih baik dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Harapannya, ruas jalan tersebut dapat tuntas ditangani, digunakan masyarakat dengan baik, serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Pekon Datar Lebuai dan Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan,” tutupnya.
Tantangan Infrastruktur yang Membutuhkan Jawaban Jangka Panjang
Besarnya angka kerusakan jalan di Tanggamus memperlihatkan bahwa persoalan infrastruktur membutuhkan lebih dari sekadar perbaikan pada ruas tertentu. Diperlukan perencanaan jangka panjang, penganggaran yang konsisten, pemeliharaan berkala, serta upaya mencari dukungan pendanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebutuhan penanganan yang mencapai Rp1,563 triliun dan kemampuan anggaran sekitar Rp20 miliar per tahun, percepatan pembangunan jalan menjadi tantangan yang tidak dapat diabaikan. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap anggaran yang tersedia menghasilkan manfaat optimal, sekaligus terus memperjuangkan dukungan pembiayaan agar penanganan tidak berjalan terlalu lambat dibandingkan kebutuhan di lapangan.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan pembangunan bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan, melainkan jalan yang benar-benar dapat dilalui dengan aman dan nyaman. Sebab, selama persoalan akses jalan masih membayangi aktivitas warga, kebutuhan akan pembangunan infrastruktur yang merata akan terus menjadi pekerjaan rumah bagi Kabupaten Tanggamus.
Jurnalis : (Erwin).