Tanggamus (Medinas_News) — Pemerintah Kabupaten Tanggamus terus berupaya membenahi tata kelola aset daerah, mulai dari kepastian legalitas bangunan milik pemerintah, penertiban pajak kendaraan dinas, hingga optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang berlangsung pada Jumat (23/10/2026), pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Ruang Rapat Wakil Bupati Tanggamus. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tanggamus.
Berdasarkan undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus tertanggal 21 Oktober 2026, sejumlah persoalan menjadi agenda pembahasan, di antaranya legalitas kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Pekon Penantian, serta Kecamatan Wonosobo.
Pembahasan legalitas tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap aset milik pemerintah daerah memiliki kejelasan status hukum, sehingga dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Selain legalitas bangunan, rapat juga membahas daftar tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan perangkat daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus, Nanang Sumarlin, S.H., M.M., turut menjadi salah satu pejabat yang diundang untuk mengikuti pembahasan.
Undangan rapat juga ditujukan kepada Kepala Samsat UPTD XIII Kota Agung serta perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tanggamus. Kehadiran unsur terkait tersebut diperlukan untuk memperkuat koordinasi, terutama dalam pembahasan kewajiban pajak kendaraan dan kepastian legalitas aset berupa tanah maupun bangunan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Tanggamus, Nanang Sumarlin, menyampaikan bahwa rencana aksi yang disiapkan Bapenda merupakan langkah konkret untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, baik yang berupa mesin, tanah, maupun bangunan.
Menurutnya, optimalisasi pemanfaatan aset perlu didukung dengan pengelolaan yang tertib, kejelasan administrasi, serta regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, Bapenda Tanggamus juga mengusulkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pemungutan tarif retribusi atas pemanfaatan aset daerah. Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi secara terarah, sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung optimalisasi potensi penerimaan daerah.
Penyusunan regulasi tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperjelas mekanisme pemanfaatan aset daerah, termasuk tata cara pengenaan dan pemungutan tarif retribusi terhadap aset yang dimanfaatkan oleh pihak lain sesuai aturan.
Dalam agenda rapat, para pejabat terkait juga diminta membawa data pendukung agar pembahasan dapat berjalan lebih terarah. Data tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan, menelaah kondisi administrasi, serta merumuskan langkah penyelesaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Optimalisasi aset daerah bukan sekadar persoalan pencatatan administrasi. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset publik agar memiliki kepastian hukum, memberikan manfaat nyata, dan berpotensi mendukung peningkatan PAD.
Begitu pula dengan tunggakan pajak kendaraan dinas. Penanganan yang terukur dan terkoordinasi diperlukan agar kewajiban perpajakan dapat ditertibkan serta penggunaan kendaraan operasional pemerintah semakin disiplin dan bertanggung jawab.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah bersama instansi terkait, Pemerintah Kabupaten Tanggamus diharapkan mampu memperkuat inventarisasi dan legalitas aset, menindaklanjuti persoalan administrasi, serta menyusun langkah konkret dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan Kabupaten Tanggamus, sehingga setiap aset daerah dapat dipertanggungjawabkan, dimanfaatkan secara optimal, dan memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah.
Jurnalis (Erwin)