LAMPUNG SELATAN (MDSnews) – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menegakkan aturan lingkungan hidup kini tengah berada di ujian terberat.
Sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Tunas Bangsa Provinsi Lampung terkait aktivitas operasional PT Samudra New Energy Indonesia (SNEI), yang diduga kuat memicu pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Ketua Umum DPP LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung, Chandra, S.Sos., menegaskan bahwa kelangsungan operasional PT SNEI di tengah keluhan warga memicu tanda tanya besar. Pihaknya mensinyalir adanya praktik “pengondisian” sistematis dalam proses perizinan, mengingat perusahaan tersebut disinyalir tetap bebas beroperasi meskipun tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai dan memenuhi standar kelayakan lingkungan.
“Ini bukan sekadar masalah teknis kelalaian amdal, ini persoalan penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang diduga tidak memiliki fasilitas penunjang wajib seperti IPAL yang memadai bisa mengantongi izin dan terus beroperasi? Ada indikasi kuat terjadinya pengondisian oleh oknum-oknum tertentu yang menutup mata atas penderitaan warga,” ujar Chandra, S.Sos., Sabtu (24/10/2026).
Chandra juga menggarisbawahi adanya dugaan kekuatan besar atau ‘bekingan’ di balik tameng operasional PT SNEI. Keteguhan perusahaan untuk tetap beroperasi di tengah dampak pencemaran yang nyata dinilai sebagai bentuk arogansi yang hanya bisa lahir jika ada jaminan perlindungan dari pihak berkuasa.
“Kami memantau pergerakan ini dengan saksama. Siapa pun oknum, pejabat, atau kekuatan di balik PT SNEI yang mencoba melindungi pelanggaran ini harus sadar: tidak ada yang kebal hukum di atas hak hidup bersih masyarakat. Jangan korbankan ruang hidup warga demi keuntungan segelintir korporasi dan pelindungnya,” tegas Chandra dengan nada menohok.
Lebih lanjut, LSM Tunas Bangsa secara terbuka menantang keberanian dan integritas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan. Publik kini sedang menunggu apakah regulasi akan ditegakkan secara objektif atau justru tunduk pada tekanan dan intervensi.
“Keberanian Kepala DLH Lampung Selatan hari ini sedang diuji di hadapan publik. Apakah berani bertindak independen, menerapkan sanksi tegas, dan menghentikan operasional PT SNEI demi hukum? Ataukah regulasi akan kembali kalah oleh ‘bekingan’ dan lobi-lobi di ruang gelap? Kami mendesak tindakan nyata berupa peninjauan ulang izin dan sanksi administratif hingga pidana lingkungan, bukan sekadar teguran formalitas yang mandul,” pungkas Chandra.(*)