Buntut Pembuangan Limbah Tanpa IPAL, PT SNEI Tanjung Bintang Resmi Disegel!  

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Selatan TERBARU

LAMPUNG SELATAN (MDSnews) – Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan di wilayah Lampung Selatan memasuki babak baru yang agresif. Pada Kamis pagi (29/10/2026), tim gabungan DLH Lampung Selatan didampingi personel Satpol PP dan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang mendatangi lokasi PT Samudra New Energy Indonesia (SNEI).

Kedatangan tim gabungan ini bertujuan untuk melakukan penyegelan resmi dan menghentikan seluruh aktivitas operasional pabrik. Langkah pembekuan sementara ini diterapkan dengan skema yang mirip seperti sanksi tegas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung terhadap PT Indothai Coco beberapa waktu lalu karena tersandung kasus serupa.

PT SNEI dilarang beroperasi sampai mereka selesai membangun sistem IPAL yang layak, melakukan pembersihan total pada parit saluran air yang terdampak, serta merampungkan seluruh pengurusan perizinan pendukung lainnya.

Izin Lengkap di Atas Kertas, Fisik IPAL Gaib

Pihak Dinas Lingkungan Hidup mengungkapkan bahwa secara administratif, PT SNEI sebenarnya telah mengantongi dokumen perizinan lingkungan. Kendati demikian, perusahaan mengabaikan kewajiban paling krusial sebelum memulai proses produksi, yaitu membangun fisik bangunan IPAL.

“Kalau dari LH izinnya sudah lengkap, cuma mereka tidak membangun IPAL-nya sebagai bentuk kewajiban sebelum produksi dan membuang limbahnya. Sebab, aturan hukum melarang keras pembuangan limbah cair secara langsung ke badan air tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Di atas kertas izinnya ada, tapi fisiknya yang tidak ada.” Ungkap Kadis DLH Lamsel, Yespi Cory, didampingi Kabid DLH Rudi.

Dikepung Sanksi Multi-Aspek dan Ancaman Pidana

Tindakan penyegelan ini menjadi klimaks dari pengawasan ketat pasca-pengambilan sampel air dan udara oleh UPTD Laboratorium DLH Provinsi Lampung pada 5 Oktober 2026 lalu. Berdasarkan hasil uji ilmiah tersebut, PT SNEI terbukti melakukan pelanggaran fatal terkait ambang batas pencemaran.

Selain harus menghadapi sanksi penghentian operasional dari Kepala DLH Lampung Selatan, Yespi Cory, S.H., M.M., perusahaan ini juga tengah dikepung oleh pelanggaran multi-sektor yang sangat serius Ancaman Pidana Lingkungan: Kasus pembuangan limbah tanpa diolah ini dipantau ketat dan masuk dalam radar penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung.

Pelanggaran Izin & Tata Ruang: Dinas Perizinan menyoroti tajam bahwa bangunan reaktor yang digunakan oleh PT SNEI tidak mengantongi izin resmi serta dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah setempat. Peningkatan Dokumen Lingkungan: Mengingat dampak limbah Refined Coal Oil (RCO) dan carbon black yang sangat masif bagi lingkungan sekitar, DLH mendesak PT SNEI untuk meningkatkan status dokumen lingkungan mereka dari yang semula hanya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) menjadi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang jauh lebih ketat.

Sementara itu, salah satu warga yang ada didepan PT tersebut merasa senang atas penutupan PT Samudra New Energy Indonesia. “Bau, debu serta air kami ikut tercemar sejak adanya PT ini. Rumah jadi debuan semuanya, Alhamdulillah kalau sudah ditutup,” ungkap seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *