BANDAR LAMPUNG (Medinas_News) — Kebijakan penataan wilayah di Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, menuai gelombang kekecewaan dari sejumlah pengurus RT di Lingkungan 1. Penggabungan wilayah RT dan penambahan Kepala Lingkungan (Kaling) justru memunculkan pertanyaan besar: apa urgensi kebijakan tersebut, dan apakah kepentingan pelayanan masyarakat benar-benar menjadi pertimbangan utama?
Sejumlah pengurus RT menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara terbuka. Pasalnya, di tengah penghapusan atau penggabungan wilayah RT tertentu, pemerintah kelurahan justru menambah satu jabatan Kepala Lingkungan, dari sebelumnya dua menjadi tiga orang.
“Terus terang kami sangat kecewa dengan kebijakan Ibu Lurah. Wilayah RT justru ada yang dihilangkan atau digabung, tetapi Kaling malah ditambah. Apa dasar pertimbangannya? Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” ungkap salah seorang Ketua RT.
Menurutnya, Kelurahan Talang selama puluhan tahun hanya memiliki dua Kepala Lingkungan. Karena itu, penambahan menjadi tiga Kaling dinilai patut dipertanyakan, terlebih ketika pengurus RT merasa belum mendapatkan penjelasan memadai mengenai urgensi dan manfaat kebijakan tersebut bagi pelayanan warga.
“Selama saya menjadi RT, masyarakat selalu datang kepada kami ketika menghadapi persoalan. Ketua RT harus siap siaga, mengurus berbagai kebutuhan warga, bahkan di luar jam kerja. Lantas, dengan penambahan Kaling ini, apa perubahan nyata yang akan dirasakan masyarakat?” tegasnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan ialah pembagian wilayah kerja yang dinilai belum proporsional. Berdasarkan informasi yang disampaikan pengurus RT, pembagian tersebut meliputi:
- Kaling 1: membawahi 14 RT.
- Kaling 2: membawahi 7 RT.
- Kaling 3: membawahi 8 RT.
Perbedaan jumlah wilayah binaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembagian beban kerja, efektivitas struktur pemerintahan, serta ukuran kebutuhan penambahan jabatan baru.
Jika tujuan penataan wilayah adalah meningkatkan efektivitas pelayanan publik, pemerintah kelurahan semestinya mampu menjelaskan indikator, pertimbangan, dan manfaat konkretnya kepada masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya memperbaiki pelayanan justru menimbulkan keresahan di tingkat paling bawah.
Pengurus RT pun mendesak Lurah Talang dan Pemerintah Kota Bandar Lampung agar tidak menutup mata terhadap keberatan tersebut. Evaluasi dan dialog terbuka dinilai penting untuk memastikan bahwa penataan wilayah dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan, bukan sekadar perubahan struktur administratif.
Kini pertanyaannya sederhana: apa urgensi penambahan Kepala Lingkungan jika pengurus RT justru merasa keberatan atas penggabungan wilayah dan belum melihat manfaat nyata dari perubahan tersebut? Pemerintah kelurahan perlu memberikan penjelasan yang transparan agar polemik ini tidak semakin meluas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga.
Jurnalis : (Red).