Tanggamus (MDSnews)— Kasus hubungan sedarah atau incest dengan Terdakwa Jiman bin Tirtirejo dan terdakwa Samsi Bin Jiman yang dengan sengaja melakukan perbuatan pidana Kekerasan Seksual Yang dilakukan
terhadap Orang yang Menetap dalam Lingkungan rumah Tangga Secara Berlanjut sebagaimana Surat Dakwaan Kedua Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Terdakwa Jiman bin Tirto.

Kasi intel Kejari pringsewu Median suwardi S.H mengatakan Sidang pembacaan tuntutan dengan JPU Alfa Dera,SH. menuntut Terdakwa Jiman bin Tirtorejo Dan Terdakwa Samsi Bin Jiman Masing masing di tuntut 20 (dua puluh) tahun Penjara Dan denda Sebesar Rp 100.000.000,. Subsider 6 Enam bulan kurungan.
Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Kamis (8/8/19) sekira pukul 14.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera,SH, surut tuntutan sebanyak 27 Lembar terhadap terdakwa Samsi dan sebanyak 27 lembar terdakwa, di depan majelis hakim yang diketuai Farid Zumhana,SH.

Alfa dera,S.H Jaksa Penuntut umum Kejari pringsewu, menyatakan terbukti sah dan meyakinkan JO Serta Terdakwa Samsi Bin Jiman melakukan perbuatan
pidana Memaksa Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak yang dilakukan secara Berlanjut.
Sejauh ini sudah ada sebelas saksi umum yang membenarkan mereka tinggal serumah. Salah satu saksi merupakan pelapor kasus ini. Alfa Dera, SH menambahkan keterangan tersebut yang menjadi dasar penuntutan pihaknya.
Sedangkan untuk penambahan sepertiga masa hukuman karena sudah diketahui bahwa terdakwa adalah orang dekat korban, tambahnya. Hal itu juga sesuai pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku yang berasal dari orang terdekat korban; orangtua, wali, pengasuh anak, dan pendidik diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga.
Berdasarkan keterangan Median Suwardi ,S.H Kasi intelijen pringsewu Menyampaikan sidang Tertutup dengan pengaman ketat petugas kepolisian Dalam akhir sidang disampaikan sidang ditunda selasa depan tanggal 12 Agustus 2019 dengan agenda pembelaan tertulis dan Penasehat hukum terdakwa dan Pembelaan Dari Para terdakwa.
Laporan. Nanda Trijaya
Editor. Bulloh