BANDAR LAMPUNG (MDsnews) – Bentuk rasa syukur atas terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf pada akhir Februari 2020 lalu, LBH Yusuf menyalurkan bantuan kepada para ustadz di wilayah Jabodetabek yang terdampak pandemi Covid-19.
Ari Yusuf Amir pendiri LBH Yusuf, mengatakan para ustadz tersebut sudah lebih dari sebulan terakhir tidak berpenghasilan karena tidak bisa lagi mengajar dan mengisi ceramah akibat penerapan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Padahal banyak dari mereka bergantung pada penghasilan harian dari aktivitas mulia tersebut, sehingga kami merasa perlu membantu mereka melalui masa-masa sulit ini,” kata Ari Yusuf di sela-sela penyaluran bantuan sosial di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).
Pada tahap pertama, LBH Yusuf menyalurkan 200 paket sembako kepada para ustadz yang berisi beras (10 kg), minyak (2 kg), tepung terigu, mi instan, mi telor, biskuit dan masker. “Selanjutnya akan dilakukan donasi sosial tahap berikutnya,” ujar Ari Yusuf.
Doktor ilmu hukum yang juga alumnus UII Yogyakarta ini menjelaskan latar belakang pendirian LBH Yusuf. Dia mengatakan, minimnya akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan menjadi hal yang mendasari pendirian LBH.
“Jika melihat kondisi kekinian, meskipun prinsip utama dalam hukum seperti justice for all, equality before the law selalu digaungkan, namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda,” ungkapnya.
Demikian juga di Indonesia, lanjut Ari Yusuf, deficit access to justice dalam beragam kasus hukum yang menimpa kelompok rentan dan tak berdaya masih sering terjadi. Baik dalam ranah perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
“Sebuah noktah hitam tentunya bagi upaya penegakan hukum di Tanah Air. Situasi menjadi semakin pelik, ketika bantuan hukum kepada mereka belum menjadi arus utama di Indonesia, termasuk oleh negara (pemerintah),” ujarnya.
Ari Yusuf menambahkan, dalam madzhab negara hukum atau rule of law, negara terikat kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, tak terkecuali bagi mereka yang terberdaya secara hukum dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana amanah yang tertuang dalam UUD 1945.
Atas keresahan itulah, Ari Yusuf Amir dan Sugito, dua pengacara senior yang banyak menangani kasus-kasus besar penuh resiko, mendirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Yusuf (LBH Yusuf).
Bagi keduanya, secara profetik, tanggung jawab untuk memberikan advokasi bagi masyarakat yang tak berdaya secara hukum dan kelompok rentan, sejatinya bukan hanya tanggung jawab negara/pemerintah, melainkan tanggung jawab semua pihak dalam rangka mewujudkan equality before the law demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
“Narasi itu menjadi basis moril pendirian LBH Yusuf yang merupakan organisasi bantuan hukum bersifat non profit,” tegas Ari Yusuf.(*)