Oknum Kepala Kampung Kahuripan Dalem Tarik Biaya Pembuatan Sertipikat Tanah Hingga Jutaan Rupiah

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL TERBARU Tulang Bawang

Tulang Bawang (MDSnews) – Warga Kampung Kahuripan Dalem, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Kampung pada program pembuatan sertifikat dalam program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona Tahun 2020.

Pasalnya, pemerintah kampung Kahuripan Dalem mematok biaya adaminstrasi sebesar Rp 1.200.000 dengan rincian Rp 1.000.000 diberikan saat pemberkasan dan Rp 200.000 untuk biaya sampul sertifikat kepada setiap calon pembuat sertipikat.

Menurut salah seorang warga setempat, pihaknya merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala kampung yang secara langsung meminta biaya sebesar Rp. 1.200.000 untuk pembuatan sertifikat beberapa waktu lalu.

“Program PTSL untuk membuat sertipikat tanah itu kan gratis dan program itu adalah program pemerintah pusat,” ujarnya.

Maka dari itu, mewakili warga yang lain, dirinya meminta agar pihak aparat penegak hukum, mengusut dugaan pungli pembuatan sertifikat di kampung Kahuripan Dalem. “Karena warga sangat merasa keberatan dengan penarikan sebesar Rp.1.200.000 tersebut,” keluhnya.

Saat dikonfirmasi, Roswati Kepala Kampung saat dikonfirmasi pada Rabu (03/03/2021) membenarkan adanya pungli tersebut, meskipun sebelumnya memberikan keterangan yang terkesan berbelit-belit.

”Ya memang saya yang menarik uang sebesar itu untuk pembuatan sertipikat. Saya tarik biaya sebesar Rp 1.200.000 itu karena banyak yang mau di bagi-bagi, kalau mau tau detailnya tanya dengan Sekdes saya,” ujar Kepala kampung Kahuripan Dalem. (Tim)