Wartawan Harus Hindari Ini Agar Sertifikat dan Kartu Kompetensi Tak Dicabut Dewan Pers

DAERAH HOME TERBARU

Bandar Lampung, (MDSnews) – Sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut Dewan Pers apabila melanggar ketentuan yang telah tercantum dalam peraturan Dewan Pers nomor 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kompetensi Wartawan.

Menurut Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan, ada empat ketentuan yang dapat mencabut kartu dan sertifikat kompetensi wartawan yaitu, wartawan yang bersangkutan melanggar kode etik jurnalistik yaitu melakukan plagiat. Lalu, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan, atau melanggar hak tolak/ingkar dan off the record.

“Melanggar kode etik jurnalistik lebih dari 3 kali selama 6 bulan. Selanjutnya, memberikan dokumen karya jurnalistik dan identitas perusahaan pers sebagai persyaratan pendaftaran uji kompetensi yang kemudian diketahui tidak benar,” kata Kamsul saat menutup Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers dan UKW Bengkulu angkatan ke-13, Rabu (03/03/2021).

Lebih lanjut Kamsul mengatakan, jika tidak menjalankan tugas jurnalistik atau bekerja di perusahaan pers yang tidak memenuhi standar perusahaan pers yang diatur Dewan Pers selama 6 bulan.

“Peraturan Dewan Pers bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan,” ujarnya.

Selain itu, dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/2015 itu pula diatur soal mekanisme pencabutan kartu kompetensi wartawan.

Pertama, penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dikeluarkan Dewan Pers atas usulan majelis/dewan etik organisasi wartawan atau perusahaan pers bersangkutan.

Kedua, usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi disampaikan kepada Dewan Pers secara tertulis disertai bukti pendukung.

Ketiga, usulan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dilakukan atas masukan dari masyarakat, usulan atau rekomendasi dari perusahaan pers, organisasi wartawan, dan atas temuan Dewan Pers.
Keempat, sebelum mengeluarkan keputusan, Dewan Pers meminta klarifikasi dari masyarakat, perusahaan pers, atau lembaga penguji dan wartawan bersangkutan.

Kelima, pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers dan bersifat terbuka.

Keenam, surat keputusan Dewan Pers tentang pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dibatalkan, jika ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan bersangkutan.

Ketujuh, wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran kode etik jurnalistik tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi wartawan.

Kedelapan, wartawan yang dicabut sertifikat dan kartu kompetensinya karena pelanggaran kode etik jurnalistik dapat mengikuti uji kompetensi wartawan setelah 2 tahun sejak SK pencabutan dikeluarkan. (R)