Oknum Polisi Cabul Divonis Delapan Tahun Penjara

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – Sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi yang dilakukan secara Virtual, terhadap oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polres Lampung Utara (Lampura) yang terlibat tindak pidana kasus Asusila, dijatuhi Vonis Delapan tahun Penjara, Kamis (9/9/2021)

Kasi Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi Rajes Mizandi mengatakan hari ini sidang putusan terdakwa FQ yang terlibat tindak kasus asusila. Berdasarkan hasil putusan yang dibacakan ketua majelis, terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, lebih 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun lebih 1 tahun dari tuntutan JPU, setelah dibacakan ketua majelis, terdakwa dan kuasa hukum maupun JPU masih ” fikir – fikir ” atas putusan tersebut, ” kata dia.

Perwakilan dari Keluarga Korban Supianto
menjelaskan peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 24 Maret 2021 di tempat ia bekerja di Puskesmas Rawat Inap Karangsari. Kebetulan korban bertugas disana, sekitar pukul 11.30 wib terdakwa datang langsung membawa secara paksa korban, lalu pada pukul 17.15 wib korban dipulangkan kembali oleh terdakwa.

“Mendapatkan keterangan dari Korban atas apa yang menimpanya, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung, “Jelasnya.

Sementara itu Kasi Propam Polres Lampura, Iptu Joni membenarkan peristiwa tindak pidana tersebut. Ia menegaskan oknum Anggota Polisi itu terancam Pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) karena sudah mencoreng citra kepolisian.(Rama/Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *