TANGGAMUS (MDSnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus sudah menerima Laporan masyarakat Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawah, Kabupaten Tanggamus Lampung, Laporan tersebut pelimpahan di terima pada tanggal 27 Juli 2021, saat ini pihak kejaksaan masih koordinasi dengan pihak Inspektorat Tanggamus, menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pekon Tirom.
Menurut Keterangan Angga Setiawan, pelimpahan laporan di terima pada tanggal 27 Juli 2021, semenjak laporan tersebut saat ini sudah pihak Inspektorat Tanggamus, menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan, begitu LHP terbit, pihah kejari bisa langsung mempelajari hasil LHP dan menindaklanjuti laporan tersebut,”terang Angga,”Jum’at (10/12/21).
Dikatakan Angga, hasil dari LHP tersebut, pihaknya akan melihat secara detail setiap item yang diduga ada indikasi korupsi atau kerugian negara, apa saja item-nya. Ini yang akan kita pelajari,”ungkapnya.
Inspektur Insfektorat Kabupaten Tanggamus, saat hendak di konfirmasi lagi tidak ada di kantor.
Sementara, masyarakat Pekon Tirom yang melaporkan dugaan korupsi di Pekon Tirom, mendesak kejaksaan negeri Tanggamus untuk segera menindak lanjuti dugaan Korupsi di Pekon Tirom, biar kami masyarakat percaya akan hukum, dan hukum itu betul ada, jangan cuma janji janji saja, karena kepala Pekon terkenal kebal hukum dan banyak bekingnya ,”Pinta Masyarakat.
”Kami masyarakat sudah melaporkan juga ke Inspektorat Tanggamus, bahkan ke Bupati Tanggamus. Kemana lagi kami melapor supaya kami percaya kepastian hukum ada ada, kami sangat berharap kepada Kejari Tanggamus supaya segera menindaklanjuti laporan kami sangat sudah sangat lama,”harap Masyarakat Pekon Tirom. ( Buya )
