Kemendagri Belum Panggil Sulpakar, Ternyata Ini Masalahnya!

Bandar Lampung DAERAH LAMPUNG Mesuji NASIONAL

BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Sulpakar masih bisa tidur nyenyak. Pasalnya, meskipun namanya disebut-sebut dalam persidangan kasus korupsi mantan Rektor Unila Prof Karomani. 

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum memanggil Sulpakar untuk diminta klarifikasi dan evaluasi terkait fakta persidangan yang dibacakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Tanjungkarang.

Diketahui, dalam persidangan JPU KPK menyebutkan Sulpakar memberikan uang sebesar uang Rp1,1 miliar.

Sementara itu, Inspektur Wilayah I Kemendagri, Bachtiar Sinaga saat dikonfirmasi SKH Medinas Lampung melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/01/2023) mengaku belum mendapat info terkait Sulpakar yang disebut-sebut dalam sidang mantan Rektor Unila Karomani.

“Terima kasih infonya, terkait hal tersebut saya belum dapat infonya,” ujar Bachtiar Sinaga melalui pesan WhatsApp.

Seperti dirilis koran ini, sebelumnya Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (Simpul) memberikan aspirasi Aom panggilan akrab Karomani, karena membeberkan nama-nama ‘penyuap’ demi masuk Unila.

“Kami memberikan apresiasi, kepada Pak Aom karena sudah menyebutkan nama pejabat pusat dan daerah dalam pemberi suap, dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila,” ujar  Koordinator Simpul, Rosim Nyerupa kepada SKH Medinas Lampung melalui siaran persnya, Senin (23/01/2023).

Ia mengatakan, nama-nama yang disebutkan Karomani, dalam fakta persidangan diantaranya, Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Sulpakar yang juga Kadisdikbud Lampung, Bupati Lampung Timur (Lamtim), Dawam Raharjo dan Mendag Zulkifli Hasan.

“Fakta persidangan itu, dibacakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/01/2023) lalu,” imbuhnya.

Rosim menjelaskan, dalam fakta persidangan disebutkan bahwa kurun tahun 2020-2022 setidaknya 4 kali Sulpakar memberikan uang kepada Karomani.  

“Dalam persidangan, JPU KPK menyebutkan Karomani dalam periode itu, Sulpakar berikan uang sebesar uang Rp1,1 miliar. Nilai fantastis ini, melebihi kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe,” ujarnya.

Jadi, kata Rosim, wajar apabila ada desakan agar KPK segera menangkap, dan menetapkan Sulpakar sebagai tersangka, karena diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus suap mantan Rektor Unila.

Menurutnya, uang yang disetor kepada Karomani tersebut, merupakan gratifikasi terbesar dalam dunia pendidikan di Lampung yang muncul ke permukaan publik.

Bahkan, lanjut Rosim, terungkapnya Sulpakar sebagai penyuap Karomani dalam persidangan, menunjukkan gelapnya awan pendidikan di tanah Lampung. Karena, track-record dan citra baik Pemprov Lampung dibawah kepemimpinan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim benar-benar tercoreng.

“Sulpakar, benar-benar menghambat visi dan misi Arinal-Nunik, mewujudkan Lampung Berjaya bidang pendidikan, dan good governance di Lampung,” imbuhnya.

Rosim menambahkan, pihaknya mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati Mesuji, Sulpakar karena namanya disebut dalam pusaran kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila.

“Kami akan segera melakukan aksi, ke KPK agar segera menangkap, dan menetapkan Sulpakar sebagai tersangka dugaan gratifikasi kasus Unila. Kemudian, melakukan aksi damai di Pemprov Lampung, dan Kemendagri meminta mengevaluasi jabatan Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji, dan Kadisdikbud Lampung,” tandasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Mesuji Sulpakar yang juga Kadisdikbud Provisi Lampung saat di konfirmasi SKH Medinas Lampung melalui pesan WhatsApp ke no ponsel: 081292xxxxxxx, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *