TULANG BAWANG BARAT (MDSnews)-empat pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, Minggu (12/03/2023).
Penangkapan empat pemuda tersebut, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tubaba, Iptu Yopi Hariyadi, di sebuah Lapo Tuak di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari penangkapan pemakai ganja berinisial KH (22), OB (19), TH (21) di sebuah Lapo Tuak di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah yang sering dijadikan tempat pesta narkoba pada saat dilakukan pengecekan tes urine ketiga orang tersebut positif,” kata Iptu Yopi.
Dari penangkapan KH, OB dan TH kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar ganja berinisial RS (23).
“RS diamankan di rumahnya di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah, dari RS petugas menyita barang bukti satu buah kotak rokok merk N BOLD warna biru yang didalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,45 gram, 1 bendel kertas paper merk DJANOKO, 1 buah buku catatan yang terselip, 1 kotak handphone warna merah merk ANDROMAX yang didalamnya terdapat 1 bungkus kertas putih yang berisikan 5 butir biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,22 gram, 1 unit handphone android merk REALME 5 warna ungu, 1 unit handphone android merk REALME 3 warna hitam,” kata Kasat Narkoba, Senin (13/03/2023).
Selanjutnya keempat tersangka tersebut diamankan di Mako Polres Tubaba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keempat pelaku, terancam dengan Pasal 111 jo 114 UU No: 35 dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara. (NL)