Tomsi Tohir Ingatkan Pemda Kirim Data Kekurangan Komoditas

EKONOMI LAMPUNG NASIONAL Peristiwa PROVINSI TERBARU

JAKARTA (MDSnews)-Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir meminta Pemda segera mengirimkan data kekurangan komoditas menjelang Ramadan. Karena, data tersebut dibutuhkan untuk melakukan pemetaan penanganan terhadap daerah yang bersangkutan.

Dijelaskannya, untuk sementara ini ada 330 daerah yang baru mengirimkan data kekurangan komoditas menjelang Ramadan.

Ia menegaskan, bagi kepala daerah yang tidak mengirimkan data tersebut, maka akan dianggap kebutuhan komoditas menjelang Ramadan telah terpenuhi.

“Apabila tidak mengirim, maka tidak ada alasan Pemda pada bulan suci Ramadan dan lebaran tahun ini, terjadi kenaikan yang signifikan. Jadi, cek kembali kepada stafnya bagi yang belum mengirim,” ujar Tomsi saat rapat koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Senin (13/03/2023).

Ia menyatakan, Kemendagri akan mengundang kementerian, dan lembaga terkait untuk membahas kekurangan komoditas di masing-masing daerah dengan mengacu pada data yang dilaporkan.

Kemudian, lanjutnya, dari pertemuan tersebut dapat diambil langkah-langkah kebijakan, untuk membantu pemenuhan sekaligus mencocokkan data yang diberikan daerah.

“Rencananya, pertemuan akan digelar, Rabu (15/03/2023) mendatang,” imbuh Tomsi seperti dilansir dari kemendagri.go.id.

Tomsi menjelaskan, pada saat rapat bisa mengambil keputusan, apakah operasi pasar atau langkah-langkah teknis menghubungi daerah-daerah tersebut, atau mengkomunikasikan dengan daerah yang surplus.

“Kita bisa ambil keputusannya di situ, sehingga rencana tindak lanjut lebih konkret, setelah pertemuan dengan kementerian, dan lembaga terkait.

Tomsi juga menekankan, bagi daerah yang komoditasnya mencukupi tapi harganya masih tinggi, agar segera mengerahkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), untuk melakukan penanganan.

Ia kembali mengingatkan Satgas Pangan Polri, agar mengarahkan jajaran di Polda untuk mengambil langkah hukum bila menemui pelanggaran.

Namun, imbuhnya, penegakan hukum tersebut dilakukan dengan tidak menghentikan atau mengurangi pasokan.

“Jadi penegakan hukum diproses, dengan tidak mengganggu pasokan,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *