JAKARTA (MDSnews)-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mendorong percepatan realisasi APBD sejak awal tahun.
Hal itu dilakukan, agar program yang telah direncanakan segera dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Salah satu upaya, Kemendagri yakni, dengan menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) Keuangan Daerah tahun 2023, di Mercure Convention Centre Ancol Jakarta, Kamis (16/03/2023).
Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan, Kemendagri telah melakukan langkah-langkah strategis dalam mendorong percepatan realisasi APBD.
“Berbagai upaya, kita lakukan bersama dalam rangka percepatan realisasi APBD, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang cukup baik kementerian, lembaga dan juga Pemda provinsi, kabupaten dan kota,” ujar Fatoni.
Ia mengatakan, Kemendagri terus mendorong percepatan realisasi APBD sejak awal tahun anggaran. Upaya yang telah dilakukan, membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) bersama kementerian, dan lembaga terkait.
“Kami juga monitoring, dan asistensi, serta turun langsung ke daerah. Khususnya, daerah yang realisasi APBD-nya rendah. Bahkan, Kemendagri melakukan Rakor tingkat nasional, provinsi, kabupaten dan kota minimal tiga kali dalam satu tahun,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Fatoni, Kemendagri juga menggelar webinar series setiap minggu yang bisa diikuti secara virtual dari seluruh Indonesia. Selanjutnya, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui bimbingan teknis, seminar, workshop, pelatihan, serta pendampingan dan asistensi pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian, Kemendagri juga menerbitkan dan menetapkan berbagai kebijakan dalam rangka mendorong realisasi percepatan APBD, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan mengeluarkan berbagai produk hukum. Diantaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Surat Edaran Bersama dengan Kementerian, Lembaga terkait, dan Surat Edaran dari Kemendagri.
Fatoni menambahkan, pertama adalah Permendagri, dan kebijakan lain yang telah ditetapkan yakni, Permendagri No: 79/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Pelaksanaan APBD.
Kedua, Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni SEB Menteri Dalam Negeri, Kepala LKPP, dan Kepala BPKP No:027/6692/SJ, No: 2/2021 dan No: MOU-87/K/D3/2021 dan SEB Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP No:027/2929/SJ dan No: 1/2021.
Selain itu, lanjut Fatoni, Surat Edaran (SE) No: 903/9232/KEUDA, tentang Persiapan Pelaksanaan APBD 2022 yakni, penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa, tidak menggunakan tahun anggaran dan penetapan pejabat dimaksud ditetapkan bulan November tahun sebelumnya. (Red)