LAMPUNG BARAT (MDSnews)-Polres Lampung Barat (Lambar), Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana dugaan laporan palsu melalui Restorative Justice (TJ), di aula Rupatama Polres setempat, Kamis (16/03/2023).
Gelar penyelesaian perkara melalui RJ dipimpin oleh Wakapolres Lambar, Kompol Robi b Wicaksono didampingi oleh Kaurbinops Satreskrim Ipda Joni, Kasi Propam, Kasikum dan Kasiwas.
Kompol Robi menyampaikan, penyelesaian RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Perkara tindak pidana yang melakukan penyelesaian melalui RJ adalah Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu yang dilakukan oleh SR (27), seorang perawat Puskesmas Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lambar.
Kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan SR, Rabu (15/02/2023) sekitar 15.00 WIB melaporkan kepada Polsek Sumber Jaya Polres Lambar jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di sekitar pemakaman umum Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lambar.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Polsek Sumber Jaya, ternyata laporan tersebut adalah palsu atau tidak benar.
Dan SR, sudah masuk tahap penyidikan Polsek Sumber Jaya sebagai tersangka pada kasus pidana laporan palsu tersebut.
Kemudian, keluarga SR mengajukan permohonan untuk dilakukan penyelesaian perkara laporan palsu itu melalui RJ.
Setelah dilakukan gelar khusus yang dipimpin Wakapolres dan dihadiri oleh Kasipropam, Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Kasi Hukum dan Kasiwas.
Selanjutnya, pemaparan perkara secara RJ dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi, terkait upaya SR dalam pengajuan penyelesaian perkara melalui RJ.
Wakapolres mengatakan, bahwa perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara RJ dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri No: 8/2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative. (frans)