Kejari Lampura Bungkam Soal Laporan 10 Desa di Sungkai Utara

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDSNews) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menuai sorotan usai diduga bungkam terkait perkembangan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di sepuluh desa wilayah Kecamatan Sungkai Utara.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KPPP).

Ketua Umum LSM KPPP, Nasril Subandi, mendesak Kejari Lampung Utara untuk bersikap terbuka dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa itu berjalan.

“Persoalan ini sudah menjadi pertanyaan publik. Kami hanya ingin Kejari Lampung Utara terbuka dan tidak ada oknum yang bermain mata dengan aparat desa,” tegas Nasril, Senin (10/11/2025).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Azhari Tanjung, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima pada Selasa, 23 September 2025, dan sedang dalam penanganan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Namun, ketika dikonfirmasi kembali pada Kamis (6/11/2025), Azhari Tanjung tidak memberikan keterangan, baik saat ditemui di kantor maupun melalui pesan WhatsApp. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Sementara itu, beredar informasi bahwa kasus ini telah dialihkan ke Inspektorat Lampung Utara. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Ridho Alrasyidi.

“Belum ada (laporan) ke saya, Bang,” singkat Ridho saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Nasril, laporan yang disampaikan pihaknya berisi dugaan praktik mark up anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahun 2024 di sepuluh desa di Kecamatan Sungkai Utara.

Temuan LSM KPPP antara lain dugaan penggelembungan biaya upah tenaga kerja, volume material, tarif sewa alat berat, hingga realisasi kegiatan nonfisik lainnya.

“Analisis dan data rinci terkait realisasi Dana Desa sudah kami serahkan ke Kejari Lampung Utara untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Nasril menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPPP dalam mendukung pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan desa. Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan oleh sejumlah lembaga terkait.

“Kami tidak akan berhenti di tingkat desa saja. Semua pihak yang memiliki peran dalam pengawasan Dana Desa juga akan kami kritisi,” tegasnya.

Ia pun mengimbau seluruh pemerintah desa di 23 kecamatan se-Kabupaten Lampung Utara agar lebih profesional, transparan, dan berintegritas dalam mengelola Dana Desa.

“Dana Desa itu untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Rama Fitriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *